BUKITTINGGI

KI Sumbar Gelar Bimtek di Bukittinggi, Siap untuk Mendorong Keterbukaan Informasi Publik

0
×

KI Sumbar Gelar Bimtek di Bukittinggi, Siap untuk Mendorong Keterbukaan Informasi Publik

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Sumbar foto bersama usai kegiatan pembukaan Bimtek Penyelesaian Sengketa Informasi yang digelar KI Sumbar di Aula Balai Kota Bukittinggi, Kamis (12/12). GATOT

BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID – Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar bimbingan teknis (bimtek) “Penyelesaian Sengketa Informasi” di Aula Balai Kota Bukittinggi, Kamis (12/12). Turut hadir dalam pembukaan bimtek tersebut Ketua DPRD Sumbar, Muhidi; Wakil Wali Kota Bukittinggi, Buya Marfendi; Pj Sekda Bukittinggi, Al Amin; dan Kepala Dinas Kominfo Bukittinggi, Suryadi.

Komisioner KI Sumbar Riswandy yang juga selaku ketua pelaksana bimtek mengatakan,  bimtek yang diikuti oleh 150 orang peserta ini terdiri dari lembaga swadaya masyarakat (LSM), tokoh masyarakat, perwakilan PPID Pelaksana dan unsur media.

Baca Juga  Bejat, Ayah Kandung Hamili Anak Sendiri di Pariaman

Dalam bimtek ini menghadirkan empat orang narasumber yakni Ketua DPRD Sumbar Muhidi, Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi, Muhammad Irsyad, dan dua orang dari komisioner Komisi Informasi Sumbar. “Bimtek penyelesaian sengketa informasi yang dilaksanakan ini merupakan salah satu tugas pokok yang dijalankan KI Sumbar sesuai amanah Undang-Undang,” kata Riswandy

Ketua Komisi Informasi Sumbar Musfi Yendra menyampaikan, KI adalah lembaga negara yang dibentuk untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang Undang ini mendorong badan publik atau pemerintah daerah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang transparan, efektif, efisien, akuntabel dan terbuka.

Baca Juga  Empat Pejabat Struktural PNP Dilantik, Dirjen Vokasi Minta Pejabat Kampus Tak Ambil Keuntungan Pribadi

Menurutnya, ketika ada badan publik atau pemerintah yang tidak terbuka dan tidak mau memberikan informasi kepada publik, maka itu bisa disengketakan di Komisi Informasi. “Publik itu mempunyai hak dasar untuk mendapatkan informasi dari badan publik terutama pemerintah. Sebab pemerintah ini bekerja untuk melayani publik,” kata Musfi Yendra.

Menurutnya, KI menjalankan tiga fungsi Trias Politica, yakni ekskutif, legislatif dan yudikatif. Tugas KI selain menyelesaikan sengketa informasi, juga mengawal keterbukaan informasi publik melalui monitoring dan evaluasi di badan publik.