UTAMA

Pertama di Lingkungan Badan Usaha, KPK Beri Rompi Biru Cegah Korupsi ke PLN

1
×

Pertama di Lingkungan Badan Usaha, KPK Beri Rompi Biru Cegah Korupsi ke PLN

Sebarkan artikel ini

Pemberian “Rompi Biru” menjadi simbol kolaborasi PLN dan KPK dalam mencegah korupsi, yang selama ini tindak korupsi ditandai dengan “Rompi Orange”.

HALUANNEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan PT PLN (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pertama yang aktif dalam mencegah tindak korupsi di Tanah Air.

Sebagai simbolis komitmen antikorupsi, PLN mendapatkan Rompi Biru dari KPK sebagai bentuk komitmen PLN “Anti Pakai Rompi Orange” yang biasa dipakai KPK terhadap pelaku korupsi. Penyematan rompi biru ini dilakukan oleh Pimpinan KPK, Nurul Ghufron kepada manajemen PLN, Selasa (31/05/22).

Baca Juga  Meski Dituntut Lima hingga Enam Tahun, PH Terdakwa Kasus Korupsi Sapi, Dr. Suharizal Meyakini Dua Orang Kliennya bisa Diputus Bebas

“PLN adalah BUMN pertama di dunia usaha yang secara aktif melawan korupsi, melakukan berbagai terobosan dalam pencegahan korupsi bersama KPK,” ujar Plt Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardian.

Wawan berharap, dengan langkah PLN ini bisa mendorong para pelaku dunia usaha, khususnya perusahaan BUMN lainnya, untuk meningkatkan daya saing ekonomi nasional dengan tetap mengedepankan persaingan usaha yang berintegritas. Juga untuk mendorong terbangunnya kesadaran dan perilaku antikorupsi pada ekosistem dunia usaha.

Baca Juga  BSU Rp600 Ribu Belum Cair? Ini Kata Kemnaker

“Kami berharap komitmen direksi dan pegawai dalam rangka meningkatkan integritas dan tata kelola perusahaan yang baik terus berjalan,” ujarnya.