NASIONAL

Menteri Nusron Gandeng Organisasi Keagamaan untuk Percepat Pendaftaran Tanah Wakaf

0
×

Menteri Nusron Gandeng Organisasi Keagamaan untuk Percepat Pendaftaran Tanah Wakaf

Sebarkan artikel ini

YOGYAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyatakan bahwa pihaknya tengah mempercepat pendaftaran seluruh tanah wakaf yang ada di Indonesia.

Komitmen itu ia sampaikan ketika menyerahkan sertifikat tanah wakaf di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi DI Yogyakarta, Selasa (17/12/2024).

“Kami mempunyai program untuk percepatan sertifikat tanah wakaf, karena sertifikasi ini masih minim di Indonesia. Total baru sekitar 250 ribu bidang, kalau di total-total hektarenya baru sekitar 24 ribu hektare se-Indonesia. Padahal kami melihat potensi masjid, potensi madrasah, pondok pesantren, termasuk makam,” kata Menteri Nusron kepada awak media seusai kegiatan.

Baca Juga  Ketua Komisi III DPR RI: Mudik 2025 Paling Lancar dari Tahun Sebelumnya

Menteri Nusron menyampaikan, sering kali setelah bertahun-tahun tanah diwakafkan, muncul konflik antara pengurus tanah wakaf dengan keluarga pemberi wakaf karena tidak tersertifikat. Masyarakat pun cenderung pasif dan lengah untuk menyertifikatkan tanah wakaf, karena dianggap kurang bernilai.

“Contoh, musala 300 meter dulu tidak dilirik. Begitu ada jalan tol lewat situ, ya kan 300 meter nilainya permeternya Rp5 juta, kali 300 meter Rp1,5 miliar, langsung keluarga yang mewakafkan kalang kabut. Akhirnya menggugat, ngalor ngidul. Hal ini jangan sampai terjadi,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.

Baca Juga  FJPI Bersama Polda Jambi Diskusikan Peran Perempuan dalam Menjaga Keamanan Pilkada

Demi mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf, Menteri Nusron menggandeng organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, pihak pondok pesantren dan MUI untuk melakukan sosialisasi.

Ia juga menyatakan bahwa yayasan keagamaan kini diperbolehkan memiliki hak milik atas tanah, selama digunakan untuk kepentingan sosial dan pendidikan, dengan izin dari Kementerian ATR/BPN dan rekomendasi Kementerian Agama.