Kamis, 4 Desember 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID UTAMA

Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Korupsi Lapangan Tenis Pasbar

Editor: Atviarni, Penulis:Osniwati
Jumat, 07/02/2025 | 07:16 WIB
ShareTweetSendShare

Teks foto : Buronan kasus korupsi lapangan tenis Pasaman Barat ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan Tinggi Sumbar. Ist

PASBAR, HARIANHALUAN.ID —  Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Riko ditangkap tim gabungan kejaksaan perkara tindak pidana korupsi pembangunan lapangan tenis indoor pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pasaman Barat tahun anggaran 2018 di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra Kamis (6/2) mengatakan bahwa buronan atas nama Riko Antoni diamankan pada Rabu (5/1) pukul 10.30 WIB. 

“Sore harinya langsung di bawa ke Kejaksaan Tinggi Sumbar untuk pemeriksaan lebih jauh sampai penetapan tersangka pada malam harinya,” katanya. 

Dia mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi Dan Informasi Kejaksaan Agung RI dan tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumbar serta tim penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.

Menurutnya pelaku merupakan pihak yang menerima pengalihan pekerjaan atau subkontraktor. Pelaku diduga melawan hukum pada kegiatan pekerjaan pembangunan lapangan tenis Indoor pada dinas PUPR Kabupaten Pasaman Barat tahun anggaran 2018.

“Pada kegiatan tersebut, terdapat kekurangan volume pekerjaan, deviasi pekerjaan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp421.778.752,24,”katanya.

Kemudian katanya penyidikan dilakukan mulai tahun 2021 dan selama proses penyidikan, yang bersangkutan sudah tujuh kali dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan. Namun tidak pernah datang ke kantor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.

Pelaku juga melarikan diri ke Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. Pada Rabu (5/1) tim gabungan berhasil mengamankan Riko Antoni di Kota Batam.

“Pada dilakukan pengamanan yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan dan sore ini juga yang bersangkutan langsung diterbangkan dari Kota Batam ke Bandara Internasional Minangkabau (BIM) dan dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumbar Riko Antoni langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Klas II B Anak Air Padang selama 20 hari ke depan guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dia menjelaskan alasan tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Pasal 21 KUHAP secara subjektif tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

“Secara objektif tindak pidana yang ancamannya berupa pidana penjara lima tahun atau lebih,” sebutnya.

Tersangka dijerat pasal pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Juga pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)

Tags: DPOKorupsi
ShareTweetSendShare

BacaJuga

PPM Green Brew Universitas Andalas Siap Melaju ke Legalitas: UMKM Herbal Batu Kalang Utara Kian Menguatkan Ekonomi Desa

PPM Green Brew Universitas Andalas Siap Melaju ke Legalitas: UMKM Herbal Batu Kalang Utara Kian Menguatkan Ekonomi Desa

Kamis, 04/12/2025 | 11:25 WIB
BNPB dan Pemerintah Daerah Optimalkan Perbaikan Akses Darat Sumbar

BNPB dan Pemerintah Daerah Optimalkan Perbaikan Akses Darat Sumbar

Kamis, 04/12/2025 | 11:21 WIB
Ketua Komisi IV Ajak Semua Pihak Bahu Membahu dalam Penanganan Bencana di Sumbar

Ketua Komisi IV Ajak Semua Pihak Bahu Membahu dalam Penanganan Bencana di Sumbar

Kamis, 04/12/2025 | 08:00 WIB
Jaringan Komunikasi Bantu Pulihkan Kondisi Darurat Sumbar

Jaringan Komunikasi Bantu Pulihkan Kondisi Darurat Sumbar

Kamis, 04/12/2025 | 00:28 WIB
Perum Bulog Salurkan Bantuan Logistik

Perum Bulog Salurkan Bantuan Logistik

Rabu, 03/12/2025 | 17:21 WIB
PT Japfa Comfeed Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Galodo Sumbar

PT Japfa Comfeed Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Galodo Sumbar

Rabu, 03/12/2025 | 15:14 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Status Bencana Nasional tak Bisa Ditunda
OPINI

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Status Bencana Nasional tak Bisa Ditunda

Rabu, 03/12/2025 | 15:39 WIB

SelengkapnyaDetails
Perlu Kategori Baru: “Bencana Regional”

Perlu Kategori Baru: “Bencana Regional”

Selasa, 02/12/2025 | 18:09 WIB
Pulihkan Hulu DAS dan Sumber Air Berkelanjutan

Pulihkan Hulu DAS dan Sumber Air Berkelanjutan

Selasa, 02/12/2025 | 18:03 WIB
Analisis Pengalaman Psikologis Praktisi Magang dalam Penanganan Klien Anak di Biro Psikologi

Analisis Pengalaman Psikologis Praktisi Magang dalam Penanganan Klien Anak di Biro Psikologi

Selasa, 02/12/2025 | 17:43 WIB
Bencana Nasional

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Mengapa Status Bencana Nasional Tak Bisa Ditunda?

Selasa, 02/12/2025 | 15:38 WIB

HALUANTERPOPULER

  • FORM Solok Selatan Turun ke Jalan, Galang Dana Kepedulian untuk Korban Bencana Sumbar‎‎‎

    FORM Solok Selatan Turun ke Jalan, Galang Dana Kepedulian untuk Korban Bencana Sumbar‎‎‎

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Empat Daerah Terdampak, Cerint Irraloza Tasya : Kehancuran Hutan Sumbar Dibayar Nyawa Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senyum Haru Derianti, Ketika Gubuk Reyot Menjadi Rumah Layak Huni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Hendrajoni Tinjau Kerusakan Infrastruktur Akibat Banjir di Lengayang dan Ranah Pesisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Pengusaha yang Laporkan Anggota DPRD Pessel Novermal Jadi Tersangka Pembalakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • Situasi Sitinjau Lauik Hari ini Kamis (4/12).
Diharapkan untuk masyarakat yang sedang melakukan perjalanan agar berhati - hati.
  • PADANG, HALUAN— Kian hari, dampak bencana Sumatera, makin dahsyat. Jumlah korban meninggal dan hilang, terus bertambah. Kerusakan fisik dan kerugian non material, melonjak tajam. Sampai tadi malam, hampir semua elemen masyarakat, mendesak dan meminta pemerintah pusat menetapkan status bencana nasional atas petaka yang menimpa Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh ini.

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.