KABA RANAH

PT Semen Padang Siap Jalin Kerja Sama dengan Koperasi Produsen Amal Sejahtera Mandiri untuk Penanaman Kaliandra

0
×

PT Semen Padang Siap Jalin Kerja Sama dengan Koperasi Produsen Amal Sejahtera Mandiri untuk Penanaman Kaliandra

Sebarkan artikel ini

PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Potensi kaliandra yang cukup menjanjikan dalam meningkatkan pendapatan ekonomi, Koperasi Produsen Amal Sejahtera Mandiri mengundang PT Semen Padang dalam acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) di Amal Plaza Nagari III Koto Aua Malintang Selatan, Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (6/3/2025).

Pada acara tersebut dihadiri oleh Dewan Koperasi Daerah (Dekopinda) Padang Pariaman, Disdagnakerkop UKM Padang Pariaman.

Ketua Koperasi Produsen Amal Sejahtera Mandiri, Noveri Prima Yudi menyampaikan ucapan terima kasih telah hadirnya CSR PT. Semen Padang, Dekopinda Padang Pariaman, dan Disdagnakerkop UKM Padang Pariaman, dalam acara RAT Koperasi Produsen Amal Sejahtera Mandiri.

Baca Juga  Rakornas Geopark Perencanaan 2023 Dukung dan Bantu Promosi UMKM Lokal Sijunjung.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian bahwa setiap koperasi wajib melaksanakan rapat anggota minimal satu kali dalam satu tahun.

“VCO adalah produk unggulan koperasi kita dan berharap untuk kedepannya lebih banyak lagi produksi dari yang sebelumnya, agar bisa menambah pasarnya ke yang lebih luas,” katanya.

Pengawas Koperasi Produsen Amal Sejahtera Mandiri, Rafi Dirga Maulana menyampaikan pada tahun 2024 unit usaha yang dijalankan koperasi cukup lancar dan baik sekali, dikarenakan koperasi sudah bermitra dan menjalin kerja sama di beberapa toko, swalayan di Kota Padang dan daerah lainnya.

Baca Juga  KPU Tak Kunjung Masukkan Nama Irman Gusman ke DCT : Berpotensi Pemilu Ulang dan Rugikan Calon Lain

“Ini menjadi prestasi yang dipertahankan dan perlu dikembangkan produk unggulan kita yaitu VCO,” ucapnya.

Semetara tokoh masyarakat Mazwar menyampaikan, sejak berdirinya Koperasi Produsen Amal Sejahtera Mandiri tahun 2021 sampai sekarang selalu melaksanakan RAT tepat pada waktunya dan ini merupakan bentuk tanggung jawab pengurus dan pengawas sesuai dengan undang-undang perkoperasian.