EkBis

Perumda Air Minum Tirta Sago Ringankan Denda Pelanggan

2
×

Perumda Air Minum Tirta Sago Ringankan Denda Pelanggan

Sebarkan artikel ini
Perumda Air Minum Tirta Sago (Pamtigo) Kota Payakumbuh memberi keringanan denda keterlambatan pembayaran hingga 50 persen yang berlaku dari 6 Maret hingga 31 Maret 2025. IST

PAYAKUMBUH,  HARIANHALUAN.ID – Perumda Air Minum Tirta Sago (Pamtigo) Kota Payakumbuh memberi keringanan denda keterlambatan pembayaran hingga 50 persen yang berlaku dari 6 Maret hingga 31 Maret 2025. 

Dirut Pamtigo Kota Payakumbuh Khairul Ikhwan mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi beban pelanggan di bulan Ramadhan dan menjelang Lebaran.

“Ramadan adalah bulan penuh berkah, dan kami ingin berbagi kemudahan kepada pelanggan. Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi pelanggan untuk melunasi tunggakan dengan lebih ringan,” kata Khairul pada Minggu (9/3).

Baca Juga  150 Pelaku UMKM Kota Padang Ikuti Pelatihan Digital Marketing

Kebijakan yang didukung penuh Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) juga untuk meningkatkan tingkat penagihan tunggakan guna menjaga keberlanjutan layanan air bersih. 

“Serta memberikan kesempatan bagi mantan pelanggan untuk kembali menikmati layanan air sebelum dilakukan pemutusan permanen,” ujarnya. 

Direktur Perumda Air Minum Tirta Sago mengajak seluruh pelanggan untuk memanfaatkan program ini sebagai bentuk kepedulian perusahaan terhadap masyarakat.