UTAMA

RTRW Dikhawatirkan akan Merusak Hutan Lindung, Begini Tanggapan Dinas BMCKTR

0
×

RTRW Dikhawatirkan akan Merusak Hutan Lindung, Begini Tanggapan Dinas BMCKTR

Sebarkan artikel ini

PADANG, HARIANHALUAN.ID- Dinas BMCKTR Sumbar memberikan klarifikasi terkait kekhawatiran bahwa Ranperda RTRW Sumbar akan mengorbankan kawasan hutan lindung untuk kepentingan tambang.

Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang,
Eko Juandri menjelaskan bahwa di kawasan hutan lindung, penambangan hanya diperbolehkan dengan pola pertambangan bawah tanah, sesuai dengan ketentuan dalam UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999.

Penambangan dengan metode terbuka dilarang di kawasan ini, untuk menjaga fungsi ekosistem dan mencegah kerusakan yang lebih luas.

Baca Juga  Hutan Lindung Muara Labuh Terancam, HMI Solsel Tuding Pemda Lalai Awasi Tambang Ilegal

Dalam Ranperda RTRW, potensi sumber daya alam (SDA) di kawasan hutan lindung memang diidentifikasi, namun hal ini bertujuan untuk memastikan pemanfaatannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Eko menegaskan bahwa kegiatan pemetaan ini hanya bertujuan untuk memetakan potensi SDA agar bisa diambil kebijakan sesuai aturan yang ada. Ini memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan.

Selain itu, terkait dengan potensi ancaman tambak udang di pesisir Sumbar, Dinas BMCKTR menyatakan bahwa Ranperda RTRW telah menetapkan ketentuan khusus untuk pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan dengan fungsi ekologis tertentu.

Baca Juga  LBH Padang Minta Penyusunan Ranperda RTRW Transparan Serta Libatkan Partisipasi Masyarakat Terdampak

Pasal 112 ayat 1 huruf a menyebutkan bahwa semua kegiatan yang berpotensi merusak kualitas laut, seperti pembangunan tambak udang, dilarang di kawasan sempadan pantai.