BEIJING, HARIANHALUAN.ID– Pemerintah China resmi memberlakukan tarif balasan sebesar 34% terhadap seluruh barang impor dari Amerika Serikat mulai 10 April 2025, sebagai respons atas kebijakan dagang Presiden AS Donald Trump.
Trump sebelumnya menaikkan tarif barang impor dari China hingga total 54%, yang menurut Gedung Putih bertujuan menekan masuknya fentanil ilegal ke AS. Namun, China menilai langkah itu melanggar aturan perdagangan internasional dan bersifat intimidatif.
“Praktik ini merusak hak dan kepentingan sah China,” tegas Komisi Tarif Dewan Negara China.
Sebagai langkah lanjutan, Beijing juga:
1. Memasukkan 11 perusahaan AS ke daftar entitas tidak dapat diandalkan.
2. Menerapkan kontrol ekspor terhadap 16 perusahaan AS.
3. Menyelidiki dugaan dumping pada tabung sinar-X CT dari AS dan India.





