PADANG PANJANG, HARIANHALUAN.ID– Pemerintah Kota Padang Panjang akan memberlakukan rekayasa lalu lintas di kawasan Pasar Pusat mulai Selasa, 9 April 2025.
Kebijakan ini disampaikan Wali Kota Hendri Arnis saat rapat koordinasi di Rumah Dinas Wako, Senin (7/4), bersama Wakil Wali Kota Allex Saputra, kepala OPD, camat, dan lurah.
“Penataan ini untuk kelancaran dan ketertiban lalu lintas di sekitar pasar. Rekayasa mulai berlaku 9 April dan seterusnya,” ujar Wako Hendri.
Rute rekayasa lalu lintas:
Jalan Imam Bonjol: Satu arah dari AB Mart ke Simpang Karya
Jalan M. Sjafei & Khatib Sulaiman: Satu arah dari Simpang Sjafei ke Gerbang Tanah Hitam
Jalan M. Yamin (depan Bank Nagari): Dua arah dari Simpang Karya ke Bukit Surungan
Jalan Sudirman: Satu arah dari Simpang PDAM ke SMPN 1 dan dari Simpang Martabak Kubang ke Teras Kartini





