SUMBAR

WALHI Geruduk Kantor BMCKTR Sumbar, Tolak Perda RTRW yang Dinilai Legalkan Perusakan Lingkungan

0
×

WALHI Geruduk Kantor BMCKTR Sumbar, Tolak Perda RTRW yang Dinilai Legalkan Perusakan Lingkungan

Sebarkan artikel ini

PADANG, HARIANHALUAN.ID— Puluhan mahasiswa dan aktivis lingkungan yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumatera Barat, Selasa (15/4).

Aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumbar Tahun 2025–2045 yang telah disahkan DPRD.

Kepala Departemen Advokasi Lingkungan Walhi Sumbar, Tommy Adam, menyatakan bahwa perda tersebut berpotensi melegalkan perampasan ruang hidup masyarakat dan tidak berpihak pada kepentingan rakyat.

Baca Juga  Gunakan FABA, PLTU UPK Ombilin Bangun Kanstin Jalan Protokol Kota Sawahlunto

“Hari ini kami hadir untuk menyuarakan satu pesan utama. Ruang hidup masyarakat Sumbar sedang terancam dan negara tidak hadir untuk melindunginya,” ujarnya dalam orasi.

Menurut Tommy, perda RTRW yang seharusnya menjadi pedoman pembangunan yang adil, partisipatif, dan berkelanjutan justru menjadi alat pembenaran terhadap berbagai pelanggaran ruang. Ia menyebut, selama ini banyak pelanggaran tidak ditindak serius oleh pemerintah.

“Dokumen itu berubah menjadi alat legalisasi pelanggaran hukum dan pembungkaman suara rakyat,” katanya.

Baca Juga  Pengembangan Potensi Pariwisata Mutlak Pedomani RTRW

Koalisi juga menuding Dinas BMCKTR Sumbar gagal menjalankan fungsinya sesuai UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.