POLITIK

Kawal PSU Pasaman, KIPP Sumbar Terjunkan 1.000 Relawan

1
×

Kawal PSU Pasaman, KIPP Sumbar Terjunkan 1.000 Relawan

Sebarkan artikel ini

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Guna memastikan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Pasaman berjalan sesuai amanat undang-undang, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sumatera Barat menerjunkan 1.000 relawan untuk melakukan pemantauan.

Para relawan disebar di seluruh titik di Kabupaten Pasaman, mulai dari kecamatan, nagari hingga ke 605 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada.

“Demi menjaga demokrasi yang bersih, kami siap mengawal PSU di Kabupaten Pasaman. 1.000 relawan telah disebar, dan ini bentuk komitmen bersama demi menjaga PSU berjalan sesuai amanat undang-undang,” ujar Febricki Syaputra, Ketua KIPP Sumbar di Padang, Kamis (17/04).

Baca Juga  71 Petugas di Sijunjung Lakukan Sortir-Lipat, Surat Suara Pilkada Serentak Siap Disalurkan

Febricki menegaskan, KIPP siap menjadi garda terdepan demi terwujudnya PSU Pilkada di Kabupaten Pasaman yang berintegritas, proses Pilkada berjalan damai, Langsung, Umum, Bebas, Jujur dan adil (Luber Jurdil).

“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat, stakeholders yang mencakup Penyelenggara Pemilihan (KPU dan Bawaslu beserta jajarannya), Peserta Pemilihan (Paslon), Aparat Keamanan (TNI-Polri), Partai Politik, Pejabat Negara dan Pejabat Daerah, Wali Nagari beserta perangkat Wali Nagari untuk bersama mengawal PSU agar terciptanya demokrasi yang bersih di Kabupaten Pasaman ini,” ucapnya.

Baca Juga  Bawaslu Serap Masukan Publik demi Perkuat Desain Lembaga Pengawas Pemilu

Selain itu, KIPP juga meminta agar penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) beserta jajaran dapat menjalankan kewajiban, tugas dan wewenang mereka sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“KPU wajib menjalankan PSU ini secara demokratis, transparan dan akuntabel, sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan dan asas-asas pemilihan. Kemudian, Bawaslu sebagai institusi pengawasan wajib melakukan pencegahan dan penanganan pelanggaran, harus bertindak secara fair, tegas, terbuka, transparan serta tidak memihak kepada pihak manapun,” tegas Febricki.