NASIONAL

Pemanfaatan Dana Bersama Penanggulangan Bencana

4
×

Pemanfaatan Dana Bersama Penanggulangan Bencana

Sebarkan artikel ini
Pembukaan sosialisasi Pemanfaatan Dana Bersama Penanggulangan Bencana (Pooling Fund Bencana) yang berlangsung sebagai rangkaian kegiatna Hari Kesiapsiagaan Bencana 2025. Kegiatan berlangsung di Graha Bakti Praja, Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat, Kota Mataram, NTB, Senin (28/4). IST

MATARAM, HARIANHALUAN.ID – Dana bersama penanggulangan bencana menjadi salah satu solusi untuk menjawab kesenjangan tantangan yang dihadapi pemangku kepentingan. Ini menjadi topik diskusi dalam rangkaian Hari Kesiapsiagaan Bencana, yang diselenggarakan di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (28/4).

Dana bersama atau disebut juga Pooling Fund Bencana (PFB) merupakan salah satu inovasi pendanaan penanggulangan bencana untuk menjawab tantangan keterbatasan anggaran penanggulangan bencana, baik di pusat dan daerah. Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Dr. Rustian menyampaikan dari sisi regulasi, pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana.

Baca Juga  Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana di Indonesia pada 15 November 2025

“Dana Bersama Penanggulangan Bencana ini juga sudah ada peraturan Menteri keuangan (PMK), yaitu nomor 28 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana,” ujar Rustian.

Rustian menyampaikan, pemanfaatan PFB diharapkan segera diujicobakan di BNPB pada tahun ini. Selain itu, kegiatan ini juga akan uji cobakan kepada kementerian/lembaga yang lain yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan.

BNPB bersama Kementerian Keuangan secara paralel melakukan finalisasi terhadap penyusunan instrumen dan tata kelola pendukung yang diperlukan untuk memastikan penyaluran dana. Pemanfaatan harus dilakukan secara akuntabel, efektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Kementerian Pariwisata Gelar Gerakan Wisata Bersih di Pulau Penyengat

Namun demikian PFB ini nantinya dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah, Kementerian/lembaga dan kelompok masyarakat dalam setiap tahapan penanggulangan bencana.