PADANG PARIAMAN

Optimalisasi Aset Negara, DJKN dan Kantah Padang Pariaman Bahas Pensertifikatan BMN

0
×

Optimalisasi Aset Negara, DJKN dan Kantah Padang Pariaman Bahas Pensertifikatan BMN

Sebarkan artikel ini
Kantah Padang Pariaman

PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Percepat proses sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah, Tenaga Pengkaji Optimalisasi Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menggelar koordinasi dengan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (7/5/2025). Pertemuan ini bertujuan untuk membahas langkah-langkah strategis dalam pensertipikatan hak pakai BMN di wilayah tersebut.

Kepala Kantah Padang Pariaman, Ahmad Yahdi menyambut baik inisiatif DJKN dan menekankan pentingnya sinergi antara kedua instansi untuk memastikan kelancaran proses sertifikasi. Menurutnya, koordinasi yang intensif akan meminimalisir hambatan dan mempercepat penyelesaian target sertifikasi BMN tahun 2025.

Baca Juga  DPR RI Ade Rezki Pratama Minta Masyarakat Manfaatkan Program JKN KIS

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak juga membahas mekanisme teknis, identifikasi bidang tanah yang akan disertifikatkan, serta penanganan kendala yang mungkin timbul di lapangan. Koordinasi ini diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi dan memastikan pengelolaan BMN yang lebih transparan dan akuntabel.

Melalui upaya bersama ini, diharapkan seluruh BMN berupa tanah di Kabupaten Padang Pariaman dapat segera memiliki status hukum yang jelas dan terdaftar secara resmi.

Dengan adanya koordinasi yang solid antara DJKN dan Kantah Padang Pariaman, proses pensertifikatan BMN diharapkan dapat berjalan lancar dan tepat waktu, memberikan manfaat bagi pengelolaan aset negara yang lebih optimal.

Baca Juga  Hutama Karya dan Kantah Padang Pariaman Bahas Koordinasi Lahan Tol Akses Lubuk Alung dan Tarok City

Pensertifikatan BMN merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas aset negara. Hal ini juga sejalan dengan program nasional yang menargetkan seluruh BMN berupa tanah telah bersertifikat atas nama Pemerintah Republik Indonesia. (*)