PADANG PARIAMAN

Diskusi Redistribusi Tanah 2025, Kantah Padang Pariaman Gandeng Pemerintah Nagari dan Tokoh Adat

1
×

Diskusi Redistribusi Tanah 2025, Kantah Padang Pariaman Gandeng Pemerintah Nagari dan Tokoh Adat

Sebarkan artikel ini

PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Meningkatkan pemahaman bersama terkait program Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2025, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Padang Pariaman, Ahmad Yadi bersama Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Syafrizal menghadiri diskusi yang digelar di Kantor Wali Nagari Guguak, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Senin (19/5/2025).

Acara ini dihadiri Wali Nagari serta para Ninik Mamak Nagari Guguak, yang merupakan tokoh adat dan pemangku kepentingan utama dalam pelaksanaan program redistribusi tanah.

Diskusi tersebut bertujuan membangun kesepahaman dan koordinasi yang kuat antar pihak terkait guna menyukseskan program nasional tersebut.

Baca Juga  Dukung Proyek Strategis Nasional, Kantah Padang Pariaman Serahkan Ganti Rugi Tanah

Dalam sambutannya, Ahmad Yadi menegaskan pentingnya kolaborasi antara Kantor Pertanahan, pemerintah nagari dan unsur tokoh adat.

Ia menyampaikan bahwa partisipasi aktif masyarakat, khususnya dari kalangan adat, sangat krusial dalam proses pendataan dan penataan tanah.

“Kami berharap kegiatan ini menjadi awal yang baik dalam membangun komunikasi dan koordinasi yang kuat untuk menyukseskan program Redistribusi Tanah. Dukungan dari Wali Nagari dan ninik mamak sangat penting agar proses berjalan secara transparan dan tepat sasaran,” ujar Ahmad Yahdi.

Baca Juga  Dianggarkan Rp7 Miliar pada 2024, Pembangunan Kantor DPRD Padang Pariaman Dilanjutkan

Diskusi berlangsung dalam suasana hangat dan terbuka. Para ninik mamak menyampaikan berbagai pandangan, serta harapan mereka terhadap pelaksanaan redistribusi tanah di wilayah Nagari Guguak. Aspirasi yang disampaikan menjadi masukan berharga bagi pelaksanaan program ke depan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin kesepahaman yang kokoh antara seluruh pemangku kepentingan, guna menciptakan pemerataan akses terhadap tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat nagari. (*)