UTAMA

Tiga Pria di Padang Diciduk Usai Curi Tiang Besi Penyangga Jaringan Listrik

0
×

Tiga Pria di Padang Diciduk Usai Curi Tiang Besi Penyangga Jaringan Listrik

Sebarkan artikel ini

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Tiga pria berhasil diamankan Tim Klewang Polresta Padang setelah terbukti melakukan aksi pencurian tiang besi milik PT Andalas Mitra Media. Ketiganya ditangkap di kawasan Jalan Tanah Sirah, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, pada Kamis (29/5/2025) malam.

Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin mengatakan, ketiga pelaku berinisial W (26), H (42), dan J (35) merupakan warga Kota Padang. Mereka diduga mencuri tiang besi yang biasa digunakan sebagai penyangga jaringan listrik dan internet.

“Setelah menerima laporan dari manajemen PT Andalas Mitra Media pada Kamis kemarin, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Hasil olah TKP dan pengumpulan informasi di lapangan mengarah kepada tiga pelaku,” kata AKP Muhammad Yasin, Jumat (30/5/2025).

Baca Juga  Gubernur dan Wagub Provinsi Sumbar Terpilih Ditetapkan Hari IniĀ 

Tak butuh waktu lama, identitas ketiganya berhasil dikantongi dan penangkapan dilakukan pada malam hari di dua lokasi berbeda, yakni wilayah Cengkeh dan Pitameh.

Selain mengamankan ketiga tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa beberapa batang tiang besi serta alat pemotong besi yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut.

“Perbuatan mereka bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merusak fasilitas umum yang vital. Tiang yang dicuri merupakan bagian penting dari infrastruktur jaringan listrik dan internet. Kehilangannya bisa mengganggu layanan untuk masyarakat,” katanya.

Baca Juga  100% Energi Bersih, Pembangunan PLTS PLN 50 MW di IKN Nusantara Dimulai

Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara. (*)