Oleh: Hardisman
Guru Besar FK-UNAND
Selama puluhan tahun, dunia kedokteran Indonesia menyaksikan bagaimana institusi bernama Kolegium Kedokteran memainkan peran sentral dalam membentuk kualitas pendidikan dan profesi dokter spesialis. Kolegium, sebagai lembaga yang lahir dari kebutuhan internal profesi untuk menjamin standar dan mutu, sejatinya merupakan penjaga marwah pendidikan profesi kedokteran. Akhir-akhir ini, di tengah dinamika sistem kesehatan nasional, tantangan globalisasi, dan desakan kebutuhan layanan kesehatan yang makin kompleks, namun keberadaan Kolegium di mata pejabat publik justru terlihat dilemahkan.
Pelemahan posisi kolegium, baik sadar atau tidak, sekedar ungkapan verbal ataupun dalam kebijakan politis tentu didasari atas ketidaktahuan secara komprehensif pandasan historis dan subtantif peranan Kolegoum dalam pendidikan, pemenuhan SDM, dan tentunya secara tidak langsung penyumbang terbesar dalam memenuhi kualitas layanan kesehatan terdepan.
Kolegium merupakan institusi keilmuan yang bertanggung jawab atas pengembangan pendidikan profesi, terutama dalam bidang kedokteran spesialis. Ia bukan perpanjangan tangan dari asosiasi profesi, melainkan memiliki otoritas akademik dan moral untuk menetapkan standar kompetensi, kurikulum, serta evaluasi pendidikan berbasis keilmuan dan kebutuhan masyarakat bersama institusi pendidikan. Otonomi Kolegium tidak dapat disamakan dengan kemandirian administratif semata. Otonomi ini bersifat substantif, dalam arti bahwa Kolegium memiliki wewenang untuk mengembangkan profesi berdasarkan ilmu pengetahuan, etika kedokteran, dan kebutuhan layanan kesehatan.
Dalam sistem ini, Kolegium tidak tunduk pada intervensi eksternal, termasuk dari organisasi profesi sekalipun. Organisasi profesi memiliki peran penting dalam menjaga martabat dan advokasi kepentingan dokter sebagai komunitas, namun peran keilmuan dan pendidikan tetap berada di ranah Kolegium.
Salah satu prinsip fundamental dalam penyelenggaraan pendidikan, terutam lagi adalah pendidikan profesi adalah kebebasan akademik. Pendidikan kedokteran tidak dapat dikembangkan dalam ruang yang penuh tekanan politik atau intervensi kekuasaan. Intervensi semacam itu hanya akan mengaburkan orientasi pendidikan menuju kepentingan sesaat.
Antara Independensi dan Arahan Substansial
Perbandingan internasional menunjukkan bahwa pendekatan terhadap pendidikan profesi kedokteran memang bervariasi. Negara-negara Anglo-Saxon seperti Australia, Inggris, dan Amerika Serikat, cenderung memberikan independensi penuh kepada lembaga profesi dalam mengatur pendidikan. Pemerintah hanya menyediakan kerangka hukum dan dukungan administratif, tanpa mencampuri keputusan akademik.
Sebaliknya, negara-negara kontinental seperti Jerman dan Belanda menunjukkan model lain yang melibatkan negara, khususnya Kementerian Kesehatan, dalam menetapkan arah kompetensi dan kebutuhan sistem. Namun, penting dicatat bahwa keterlibatan negara dalam model ini bersifat substantif keilmuan, bukan dalam bentuk tekanan politik atau kekuasaan.
Dalam konteks Indonesia, pelajaran penting dari kedua model tersebut adalah perlunya keseimbangan antara otonomi akademik dan keterlibatan negara secara strategis. Keterlibatan pemerintah sebaiknya berada dalam koridor kebijakan makro, perencanaan kebutuhan nasional, dan penyediaan infrastruktur. Namun, penetapan kurikulum, evaluasi kompetensi, dan metode pendidikan harus tetap menjadi ranah akademik yang bebas dari intervensi politik.
Menjawab Kebutuhan Dokter di Tanah Air
Indonesia masih menghadapi ketimpangan distribusi dokter spesialis, terutama di daerah-daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan. Tantangan ini tidak bisa dijawab dengan pendekatan populis semata, seperti memperbanyak jumlah lulusan tanpa memperhatikan mutu. Kolegium hadir untuk menjawab kebutuhan ini secara ilmiah dan strategis.
Melalui pemetaan kebutuhan, analisis demografis, dan proyeksi kebutuhan layanan kesehatan, Kolegium dapat memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan institusi pendidikan tentang jenis dan jumlah spesialis yang dibutuhkan di masa depan. Pendekatan berbasis data ini jauh lebih efektif daripada intervensi kebijakan yang tergesa-gesa. Kolegium juga dapat mengembangkan skema pendidikan yang lebih adaptif, seperti model desentralisasi pendidikan spesialis atau kerja sama dengan rumah sakit daerah, tanpa mengorbankan mutu lulusan.
Kemajuan pendidikan kedokteran tidak hanya diukur dari banyaknya lulusan atau fasilitas yang megah, melainkan dari kualitas lulusan dan kesesuaian mereka terhadap tantangan nyata di lapangan. Kolegium berada di posisi strategis untuk menjamin hal ini. Dengan basis akademik yang kuat dan jejaring keilmuan nasional maupun internasional, Kolegium dapat terus memperbarui standar dan metode pendidikan yang relevan.
Peran Kementerian Kesehatan yang Arif dan Visioner
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memiliki tanggung jawab besar dan dituntut dapat memastikan sistem kesehatan nasional berjalan dengan baik, termasuk dalam aspek penyediaan tenaga medis. Namun, dalam hal pendidikan profesi, Kemenkes perlu mengambil posisi yang arif. Artinya, Kemenkes harus menjadi fasilitator dan mitra strategis, bukan pengendali penuh yang mendikte isi dan proses pendidikan.
Dengan pendekatan yang arif dan visioner, Kemenkes dapat bersinergi dengan Kolegium dalam membangun sistem kesehatan yang kuat, tanpa menggerus kemandirian pendidikan. Kolegium tetap menjadi penjaga mutu dan etika profesi, sementara Kemenkes memastikan bahwa sistem kesehatan memiliki kapasitas menyerap tenaga yang dihasilkan. Kolaborasi semacam ini akan jauh lebih sehat dan berkelanjutan.
Mengembalikan Peran Pendidikan Profesi
Kini saatnya kita mengembalikan pendidikan profesi kedokteran ke jalur akademik, etik, professional, dan jalur pengabdian untuk rakyat Indonesia. Pendidikan dokter bukan alat politik, bukan proyek prestise, dan bukan pula komoditas pasar. Ia adalah proses suci untuk menciptakan penjaga kehidupan.
Produk akhir dari seluruh proses pendidikan kedokteran adalah dokter yang kompeten dan bermutu. Kompetensi bukan hanya soal kemampuan teknis, tetapi juga meliputi komunikasi, etik, dan profesionalisme. Dokter spesialis yang kompeten adalah mereka yang mampu bekerja dalam berbagai konteks, dari rumah sakit rujukan nasional hingga daerah terpencil. Oleh karena itu, dalam mencapai tujuan tersebut diperlukan sistem pendidikan yang kokoh, konsisten, dan berbasis mutu. Semoga!
oOo





