EkBis

Percepatan Pemulihan Ketahanan BBM ke Bengkulu, Pertamina Sumbagut Dukung Skema RAE melalui IT Teluk Kabung

0
×

Percepatan Pemulihan Ketahanan BBM ke Bengkulu, Pertamina Sumbagut Dukung Skema RAE melalui IT Teluk Kabung

Sebarkan artikel ini

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melalui Integrated Terminal (IT) Teluk Kabung memberikan dukungan penyaluran BBM ke Bengkulu. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketahanan energi dan memenuhi kebutuhan BBM bagi masyarakat di Kabupaten Bengkulu Utara.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria mengatakan penyaluran BBM dilakukan menggunakan skema RAE (Regular, Alternative, Emergency) dari IT Teluk Kabung untuk mengoptimalkan suplai BBM ke wilayah Bengkulu tepatnya di Kabupaten Bengkulu Utara.

Baca Juga  Pertamina Sumbagut Salurkan Bantuan untuk Bencana Banjir dan Longsor di Sumbar

“Pengiriman BBM dari IT Teluk Kabung dilaksanakan secara bertahap hingga saat ini, dengan penyaluran berbagai produk BBM yaitu Pertalite, Biosolar, Pertamax dan Dexlite dan didistribusikan ke beberapa SPBU di Kabupaten Bengkulu Utara,” ujar Satria.

Ia menjelaskan adapun rata-rata penyaluran BBM ke wilayah tersebut adalah sebanyak 48 Kilo Liter (KL) setiap harinya terdiri dari berbagai produk BBM dan disalurkan sesuai dengan kebutuhan dari SPBU di wilayah tersebut.

“Kami turut menjaga ketersediaan stok BBM di wilayah Bengkulu selama masa penyesuaian pasokan. Seluruh proses penyaluran BBM ini dilakukan dengan memperhatikan aspek keselamatan dan kualitas produk,” kata Satria.

Baca Juga  BPH Migas Jamin Pasokan BBM Jangkau Wilayah Terdampak Bencana Aceh

Dalam pemenuhan kebutuhan energi ke wilayah Bengkulu, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut turut menjaga keamanan pasokan di wilayah Sumatera Barat (Sumbar) atau tidak mengganggu suplai BBM di Sumbar itu sendiri.

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut juga telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mendukung kelancaran distribusi energi kepada masyarakat. (*)