PADANG PARIAMAN

Kantah Padang Pariaman Bimbing Penelitian Mahasiswa tentang Sengketa Tanah Kaum

0
×

Kantah Padang Pariaman Bimbing Penelitian Mahasiswa tentang Sengketa Tanah Kaum

Sebarkan artikel ini
Kantah Padang pariaman

PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Kepala Seksi Penanganan dan Pengendalian Sengketa (PPS) Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Padang Pariaman, Glanovix Adryzeb bersama jajaran menjadi narasumber dalam kegiatan penelitian ilmiah oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), Zahira Fortuna di Ruang Mediasi Kantor Pertanahan setempat, Parit Malintang, Jumat (13/6/2025).

Penelitian yang diangkat oleh Zahira Fortuna berfokus pada tema “Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah Milik Kaum” pada Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman.

Pada kesempatan tersebut, Glanovix Adryzeb memaparkan secara rinci mekanisme dan prosedur penyelesaian sengketa pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan tanah ulayat atau tanah milik kaum, yang memiliki kekhususan dalam struktur kepemilikan dan pengaturannya berdasarkan hukum adat.

Baca Juga  Tim Appraisal Bahas Perkembangan Pengadaan Tanah Akses Jalan Tol Padang-Kapalo Hilalang

“Tanah kaum merupakan entitas yang sangat kompleks, karena berkaitan erat dengan hukum adat dan struktur sosial masyarakat Minangkabau. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa yang melibatkan tanah kaum memerlukan pendekatan yang bijaksana, mengedepankan mediasi dan pemahaman atas konteks lokal,” ujar Glanovix.

Selama kegiatan berlangsung, diskusi berjalan interaktif dan konstruktif. Zahira Fortuna menyampaikan apresiasi atas keterbukaan dan penjelasan yang diberikan oleh jajaran Kantor Pertanahan, yang sangat membantu dalam melengkapi data dan sudut pandang akademis untuk penelitiannya.

Baca Juga  Kukuhkan Anggota Paskibraka Padang Pariaman, Bupati Suhatri Bur Sebut Tidak Ada Larangan Pakai Hijab

Kegiatan ini mencerminkan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman dalam mendukung dunia pendidikan dan menyediakan ruang kolaborasi akademik, khususnya dalam pengembangan kajian hukum pertanahan di Indonesia. (*)