Minggu, 7 Desember 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID SUMBAR BUKITTINGGI

Gelar Paripurna Tiga Hari Berturut, DPRD dan Pemko Bukittinggi Hantarkan Tiga Ranperda

Editor: Leni Marlina, Penulis:Gatot
Jumat, 13/06/2025 | 23:13 WIB
Selama tiga hari DPRD Kota Bukittinggi menggelar rapat paripurna dengan agenda hantaran rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 dan hantaran dua ranperda inisiatif DPRD Bukittinggi. IST

Selama tiga hari DPRD Kota Bukittinggi menggelar rapat paripurna dengan agenda hantaran rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 dan hantaran dua ranperda inisiatif DPRD Bukittinggi. IST

ShareTweetSendShare

BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID- Selama tiga hari DPRD Kota Bukittinggi menggelar rapat paripurna dengan agenda hantaran rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 dan hantaran dua ranperda inisiatif DPRD Bukittinggi.

Dua ranperda inisiatif DPRD tersebut yakni Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bukittinggi dan Ranperda tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal.

Penjelasan hantaran tiga ranperda tersebut disampaikan secara resmi oleh Wali Kota Bukittinggi dan anggota DPRD dalam rapat paripurna di gedung dewan setempat, Selasa (10/6).

Selanjutnya Rabu (11/6), rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda pandangan umum fraksi fraksi DPRD terhadap ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, dan pendapat wali kota terhadap dua ranperda inisiatif DPRD.

Hari terakhir Kamis (12/6), rapat paripurna kembali digelar dengan agenda jawaban fraksi-fraksi DPRD terhadap pendapat wali kota, dan jawaban wali kota terhadap pandangan umum fraksi fraksi DPRD.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD H Syaiful Efendi, didampingi Wakil Ketua Beny Yusrial, dan Zulhamdi Nova Chandra. Hadir dalam paripurna Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias, Wakil Wali Kota Ibnu Asis, anggota Forkopimda, Pj Sekda, Asisten, jajaran SKPD, camat, lurah, ninik mamak, bundo kandung, dan undangan lainnya.

Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias mengatakan, penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD kepada DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pertanggungjawaban kepala daerah kepada masyarakat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan  tersebut, kepala daerah menyampaikan ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) terdiri dari  tujuh laporan yaitu, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL), Neraca Daerah, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) serta Catatan atas Laporan Keuangan (CALK),” kata Ramlan.

Ia menjelaskan, pendapatan daerah tahun 2024  dianggarkan sebesar Rp775.373.477.018,00 dengan realisasi sebesar Rp741.382.079.328,40, atau mencapai 95,62 persen dari target yang telah ditetapkan.

Sementara anggaran belanja daerah ditetapkan sebesar Rp808.431.150. 183,00 dengan realisasi sebesar Rp739.076.479.103,31, atau serapan anggaran mencapai 91,42 persen.

“Untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dicapai realisasi sebesar Rp130.112.097.312,94 atau 84,79 persen. Pendapatan Transfer dicapai realisasi Rp611.269.982.015,46 atau 98,29 persen,” ujar Ramlan.

Anggota DPRD Bukittinggi Dewi Anggraini yang juga selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD ketika menyampaikan dua hantaran ranperda inisiatif DPRD menjelaskan, pembentukan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 dimaksudkan untuk mengatur penggunaan kendaraan perorangan dinas yang digunakan oleh pimpinan DPRD, pemindahtanganan kendaraan perorangan dinas, dan jangka waktu pengembalian rumah negara dan kendaraan perorangan dinas.

“Tujuannya adalah sebagai landasan hukum bagi Pemko Bukittinggi dalam rangka tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah, khususnya terkait kendaraan perorangan dinas dan rumah negara, serta sinkronasi dengan peraturan perundang- undangan lainnya,” ujar Dewi Anggraini.

Terkait dengan Ranperda tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal, Dewi Anggraini menjelaskan bahwa pengelolaan jaminan produk halal di Kota Bukittinggi selama ini belum mempunyai aturan berupa peraturan daerah, dan hanya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Dalam ranperda ini nantinya akan diatur antara lain hak dan kewajiban pelaku usaha, pemenuhan ketentuan bahan dan proses produk halal, pemenuhan ketentuan lokasi, tempat dan alat proses produk halal, pembentukan lembaga pemeriksa halal, pengawasan produk halal, dan fasilitasi pemenuhan jaminan produk halal,” ucapnya.

Ketua DPRD Bukittinggi Syaiful Efendi mengatakan, rangkaian rapat paripurna yang telah dilaksanakan selama tiga hari itu merupakan bagian dari pembicaraan tingkat I sebagaimana yang diatur dalam Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

“Selanjutnya akan dilakukan pembahasan secara mendalam atas tiga buah ranperda ini melalui rapat kerja antara DPRD dengan Pemko Bukittinggi,” ujar Syaiful. (*)

Tags: Hantarkan Tiga RanperdaPemko Bukittinggi
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Tumpukan Sampah Meningkat, Warga Keluhkan Bau dan Gangguan Lalu Lintas di Bukittinggi

Tumpukan Sampah Meningkat, Warga Keluhkan Bau dan Gangguan Lalu Lintas di Bukittinggi

Selasa, 02/12/2025 | 17:30 WIB
Bukittinggi Darurat Sampah Pasca Galodo, 80 Persen Timbunan Menumpuk di Pemukiman

Bukittinggi Darurat Sampah Pasca Galodo, 80 Persen Timbunan Menumpuk di Pemukiman

Senin, 01/12/2025 | 15:15 WIB
Operasi Abses Mediastinum Tanpa Biaya, Budihin: JKN Penolong di Saat Paling Genting

Operasi Abses Mediastinum Tanpa Biaya, Budihin: JKN Penolong di Saat Paling Genting

Kamis, 27/11/2025 | 18:59 WIB
Pemprov Sumbar Tunjuk Dr. Albert Nashir Pimpin Percepatan Program PRA

Pemprov Sumbar Tunjuk Dr. Albert Nashir Pimpin Percepatan Program PRA

Jumat, 21/11/2025 | 15:46 WIB
BPJS Keliling Hadir di Nagari Muaro Kiawai Barat

BPJS Keliling Hadir di Nagari Muaro Kiawai Barat

Selasa, 18/11/2025 | 12:40 WIB
Bikin Kaca Mata Lebih Mudah dengan JKN

Bikin Kaca Mata Lebih Mudah dengan JKN

Selasa, 18/11/2025 | 07:32 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Multitasking dalam Pembelajaran Digital: Ancaman bagi Konsentrasi dan Kinerja Kognitif
OPINI

Multitasking dalam Pembelajaran Digital: Ancaman bagi Konsentrasi dan Kinerja Kognitif

Sabtu, 06/12/2025 | 13:32 WIB

SelengkapnyaDetails
Persiapan Pendidikan Anak di era Society 5.0

Persiapan Pendidikan Anak di era Society 5.0

Sabtu, 06/12/2025 | 12:19 WIB
Keseimbangan Ekologi dan Ekonomi dalam Konstitusi

Keseimbangan Ekologi dan Ekonomi dalam Konstitusi

Jumat, 05/12/2025 | 18:57 WIB
Badut-Badut Kebencanaan

Badut-Badut Kebencanaan

Jumat, 05/12/2025 | 10:13 WIB
Musik sebagai Proses Integrasi Ilmu dan Rasa

Musik sebagai Proses Integrasi Ilmu dan Rasa

Jumat, 05/12/2025 | 08:00 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Tiga Organisasi Lingkungan Soroti Dugaan Tambang Batu Bara Ilegal di Pesisir Selatan

    Tiga Organisasi Lingkungan Soroti Dugaan Tambang Batu Bara Ilegal di Pesisir Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Odong-odong Bermuatan 24 Penumpang Jatuh ke Jurang di Jalur Sako–Sungai Penuh, Tiga Orang Dilaporkan Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Peduli Bencana Fakultas Peternakan UNAND Serahkan Ribuan Butir Telur di Batu Busuk dan Sekitarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hulu DAS Timbulun Dibabat, WALHI Sumbar Peringatkan Bungus Diintai Galodo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuranji Siaga! Debit Air Mengganas Kala Hujan Deras, Wilayah Permukiman Terancam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • Tragedi di Jalur Sako–Sungai Penuh. Sebuah odong-odong bermuatan 24 penumpang asal Nagari Lakitan terjun ke jurang di perbatasan Sumbar–Jambi, Sabtu (6/12/2025). Tiga orang dilaporkan meninggal dunia, lainnya luka-luka dan telah dievakuasi ke RSUD Tapan. Penyebab kecelakaan masih dalam penyelidikan 

Turut berduka cita untuk para korban.
  • Sore ini, Sabtu 6 Desember 2025, pukul 17.30 WIB, di Sungai Asam, Koto Kaciak, Maninjau, Agam.

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.