Selasa, 30 Desember 2025
harianhaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
harianhaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HOME OPINI

Pokir, Suara Rakyat atau Alat Kompromi

Editor: Leni Marlina
Selasa, 24/06/2025 | 16:40 WIB
Maichel Firmansyah

Maichel Firmansyah

ShareTweetSendShare

Oleh Maichel Firmansyah

Ketua Umum KMTI Sumatera Barat

Pokok Pikiran yang sering disebut pokir seharusnya menjadi penghubung aspirasi rakyat dengan kebijakan fiskal daerah. Ia bukan sekadar usulan program, melainkan representasi perjuangan rakyat di wilayah pemilihan. Namun hari ini, di banyak daerah, pokir telah kehilangan ruhnya. Ia bertransformasi menjadi arena transaksi politik terselubung, zona abu-abu di mana oknum legislatif dan rekanan proyek bersekongkol, mempermainkan anggaran publik demi keuntungan pribadi.

Contoh paling gamblang datang dari kasus DPRD Kota Pekanbaru. Seorang anggota DPRD inisial “RP” memasukkan pokir senilai hampir Rp1 miliar untuk pengadaan Videotron melalui penunjukan langsung ke Diskominfo Pekanbaru. Anehnya, biaya riil proyek hanya sekitar Rp 200 juta untuk lima paket—selisih yang kemudian muncul sebagai markup. Pelaksana proyek, Ajis, mengaku dipaksa membayar fee 30% yang diserahkan ke kepala dinas dan sang anggota DPRD Ini bukan sekadar dugaan, tapi telah berstatus penyelidikan aktif.

Di Kabupaten Jeneponto, Sulsel, Polres mendalami dugaan korupsi pokir 2019–2024: 35 pokir senilai Rp 5,005 miliar pada 2022 dan 8 pokir senilai Rp 1,268 miliar pada 2023. Disebut-sebut banyak proyek pembangunan sumur bor di kebun pribadi milik oknum legislatif, yang mestinya bukan prioritas publik Penyelidikan telah memanggil 10 anggota DPRD dan 4 OPD menandai skala praktik yang sistemik, bukan individu.

Lebih jauh lagi, di NTB, KPK mencium aliran dana pokir ke yayasan fiktif dan hibah tanpa dasar praktik fee, mark-up, bahkan ijon untuk proyek yang sama sekali tidak menyentuh aspirasi publik. Mereka juga mencatat bahwa dana pokir harusnya diselaraskan dengan RPJMD dan RKPD, tapi di sana ia justru dijadikan pintu masuk hibah ilegal yang dibungkus formalitas Skala provinsi juga tak lepas. Di Jawa Timur, KPK menetapkan empat anggota DPRD sebagai tersangka korupsi dana hibah pokir tahun anggaran 2021. Salah satunya, mantan Wakil Ketua DPRD Sahat Tua P. Simandjuntak, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena merugikan negara hingga Rp 39,5 miliar.

BACA JUGA  Melindungi Remaja Minang dari Ancaman Pergaulan Bebas

Maka ini bukan fenomena sporadis: ini adalah budaya yang menggerogoti sendi demokrasi dan tata kelola publik. Ia berkembang karena struktur kelembagaan yang lemah, pengawasan yang formal melulu, serta minimnya transparansi. APIP dan TAPD seringkali terjebak di posisi simbolik; verifikasi hanya dokumentasi, audit hanya laporan rutin; SIPD jadi sarana manuver, bukan kontrol.

KPK dan BPK berulang kali memberi sinyal bahaya: pokir yang tidak selaras dengan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) adalah titik rawan. Masih ada yang membiarkan pokir diubah pasca pengesahan KUA-PPAS. Masih ada yang mengeksekusi proyek tanpa melibatkan PA/KPA—padahal hanya pejabat tersebut yang berwenang melaksanakan anggaran. Semua ini bukan cacat teknis kecil; ini adalah belokan berbahaya dari tujuan awal pokir.

Pokir, RPJMD dan RKPD

RPJMD dan RKPD adalah peta perencanaan strategis pembangunan daerah. Bila pokir dilepaskan dari kerangka ini, anggaran menjadi terfragmentasi, prioritas investasi jadi tak jelas, dan hasilnya: pembangunan yang tersebar asal ada nama legislator bukan berdasar kebutuhan masyarakat.

Bila pokir selaras RPJMD/RKPD, artinya ia telah melalui proses reses, Musrenbang, verifikasi OPD, dan pembahasan publik. Ini menutup ruang bagi praktik ijon dan markup. Proyek pun diawasi oleh berbagai pihak: legislatif, eksekutif, bahkan masyarakat.

Dengan menempatkan pokir dalam kerangka rencana yang sudah ada, kita bisa mencegah tumpang tindih dan pemborosan. Dana menjadi teralokasi secara optimal: bukan sekadar ingin proyek bergulir, tapi untuk masyarakat. Anggaran publik adalah hak rakyat, bukan bargaining chip.

BACA JUGA  Bank Nagari Syariah Semakin Menggeliat

Represi terhadap pokir ilegal harus tegas dan sistematis tidak cukup tindakan sporadis. KPK harus terus memantau DPRD daerah secara rutin, bukan hanya saat ada laporan weird. APIP/TAPD wajib diperlengkapi dan diberi mandatori transparansi lebih tinggi, termasuk keterlibatan masyarakat dalam evaluasi sebelum menetapkan pokir.

Hukum juga harus diperkuat: alih-alih membiarkan pokir dikaji sebagai hibah terselubung, perlu ada pengawasan ketat terhadap implementasi oleh PA/KPA. Tak boleh ada pengecualian: jika pokir disalahgunakan, pengusul harus kena sanksi pidana sesuai UU TPK.

Untuk masyarakat, sekarang saatnya bersuara. DPRD adalah wakil rakyat tapi sebaliknya, rakyat juga harus menjadi wakil DPRD dengan kontrol sosial nyata. Jangan hanya bosan dengan jargon “aspirasi” tapi minta bukti keberpihakan. Minta data pokir, minta realisasi progres, minta spesifikasi teknis pakai standar RPJMD. Kejanggalan seperti “drainase di sana padahal tak pernah diusulkan warga” perlu dipertanyakan. Ini bukan urusan daerah saja, tapi persoalan legitimasi demokrasi.

Potret pokir hari ini: ia bukan aspirasi, tapi alat kompromi. Bukan suara rakyat, tapi bisik keuntungan. Ia menjadi “jalan tol” untuk korupsi melalui markup, fee, hibah fiktif yang semuanya terjadi karena sistem tidak terkuatkan, pengawasan tidak jelas, dan masyarakat terlalu diam.

Jika kita biarkan pokir terus berkedok aspirasi, maka pokir bukan lagi aspirasi, tapi aset kekuasaan. Dan pokir tak pernah mendengar lagi-lagi bukan aspirasi rakyat karena sudah lebur dalam klausul korupsi kasat mata.

Saatnya kita bentangkan ulang fungsi pokir: bukan sebagai panggung transaksi politik, tapi sebagai selembar harapan tapi kali ini benar-benar dijalankan sesuai RPJMD & RKPD, dengan penuh transparansi, akuntabilitas, dan rasa hormat terhadap hak publik. Bila tidak, pokir akan tetap menjadi alat main-main dan kitalah yang dipermainkan.(*)

Tags: Alat KompromiSuara Rakyat
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Ambisi Sawit Negara di Tanah Papua

Senin, 29/12/2025 | 15:56 WIB

Belajar Mengolah Sampah Melalui Pendekatan Seni

Senin, 29/12/2025 | 08:25 WIB

Perawatan Pascaoperasi Katarak: Pantangan dan Aktivitas yang Harus Dihindari

Sabtu, 27/12/2025 | 10:34 WIB

Hukum Minum Obat yang Terbuat dari Bahan Najis

Jumat, 26/12/2025 | 20:23 WIB
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria

Lima Prioritas Pemulihan Bencana Sumbar untuk Perputaran Roda Ekonomi di Daerah

Kamis, 25/12/2025 | 09:02 WIB

Membangun Anak Tangguh di Tengah Bencana

Rabu, 24/12/2025 | 15:32 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

OPINI

Ambisi Sawit Negara di Tanah Papua

Senin, 29/12/2025 | 15:56 WIB

SelengkapnyaDetails

Belajar Mengolah Sampah Melalui Pendekatan Seni

Senin, 29/12/2025 | 08:25 WIB

Perawatan Pascaoperasi Katarak: Pantangan dan Aktivitas yang Harus Dihindari

Sabtu, 27/12/2025 | 10:34 WIB

Hukum Minum Obat yang Terbuat dari Bahan Najis

Jumat, 26/12/2025 | 20:23 WIB
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria

Lima Prioritas Pemulihan Bencana Sumbar untuk Perputaran Roda Ekonomi di Daerah

Kamis, 25/12/2025 | 09:02 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Siapkan Diri untuk Ikuti Tes CPNS 2026 dengan Peluang  Besar… Inilah Kementerian dan Lembaga yang Sepi Peminat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rusak Lingkungan, Rugikan Warga: DPRD Padang Desak Penindakan Tambang Ilegal di DAS Kuranji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran Rp1 Miliar, Kadin Indonesia Bantu Pembangunan Huntap di Batu Busuak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Starlink Hadir di Ampat Nagari Bayang Utara Pessel, Layanan Pemerintahan Bangkit Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira untuk Karyawan… Upah Minimum Provinsi Sumbar Tahun 2026 Ditetapkan Rp3.182.955

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
harianhaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • Telah hilang seorang pemuda bernama Ryan Al Ghifari, usia 21 tahun, berstatus Mahasiswa Universitas Andalas, Fakultas Teknologi Informasi (Informatika), BP 2022.

Yang bersangkutan pergi atau menghilang dari rumah sejak tanggal 17 November 2025 hingga hari ini. Terakhir diketahui berada di sekitar rumah pada pukul 02.00 WIB dini hari pada tanggal tersebut. Saat pergi, tidak membawa identitas diri seperti KTP, handphone, maupun barang penting lainnya.

Hingga saat ini, keberadaan Ryan Al Ghifari belum diketahui. Pihak keluarga sangat mengharapkan bantuan dari masyarakat.

Apabila melihat atau mengetahui informasi mengenai keberadaan yang bersangkutan, mohon segera menghubungi pihak keluarga atau aparat terdekat. Atas perhatian dan bantuannya, kami ucapkan terima kasih.
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menargetkan penyusunan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Sumatera Barat (Sumbar) bisa selesai awal Januari 2026 mendatang. Oleh karena itu, pemerintah kabupaten/kota diharapkan mempercepat dokumen tersebut, sehingga proses pemulihan pascabencana tidak akan berlarut-larut.

Selengkapnya di koran Haluan hari ini.

Follow Us

  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.