PADANG, HARIANHALUAN.ID–Pemilihan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat ricuh.
Hal itu diduga karena proses pemilihan dalam Musyawarah Olahraga Kabupaten Pasaman Barat itu melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI.
Sejumlah pengurus cabang olahraga sebagai pemilik suara melayangkan surat protes ke KONI Sumbar dan meminta ulang pemilihan ketua, Selasa (24/6/2025).
“Tadi sudah kita masukan surat protes kepada KONI Sumbar terhadap pemilihan ketua KONI Pasaman Barat,” kata juru bicara cabang olahraga yang protes, Tri Tegar Marunduri kepada wartawan, Rabu (25/6/2025) di Padang.
Tegar menyebutkan proses pemilihan ketua KONI Pasaman Barat diduga melanggar AD/ART KONI pasal 34 ayat 5 tentang Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP).
Dalam pasal itu seharusnya TPP dibentuk saat Rapat Kerja KONI Pasaman Barat dan terdiri dari unsur pengurus cabang olahraga.
“Kenyataannya TPP dibentuk bukan saat Raker tapi saat rapat pleno yang unsur TPP nya dari KONI semua,” kata Tegar.
Tegar menyebutkan pihaknya telah melancarkan protes namun tidak digubris sehingga pemilihan ketua KONI Pasaman Barat berlangsung aklamasi.
“Ini yang kita protes dan kita minta prosesnya diulang sesuai dengan AD/ART,” kata Tegar.
Tegar menduga ada indikasi untuk memenangkan salah satu calon sehingga pemilihan berlangsung aklamasi.
Sekretaris KONI Sumbar Alnedral mengatakan pihaknya telah menerima surat protes sejumlah cabor terhadap hasil pemilihan Ketua KONI Pasaman Barat.
“Sudah kita terima suratnya. Nanti kita pelajari. Kalau memang terbukti salah tentu harus diulang, kalau tidak ya lanjut,” jelas Alnedral





