PERISTIWA

Masih Saksi, Wabup Solok Jon Firman Pandu Diperiksa 9 Jam

0
×

Masih Saksi, Wabup Solok Jon Firman Pandu Diperiksa 9 Jam

Sebarkan artikel ini
Mapolda Sumbar
Mapolda Sumbar

HARIANHALUAN.ID – Pemeriksaan  terhadap Wakil Bupati (Wabup) Solok, Jon Firman Pandu akhirnya rampung setelah menjalani pemeriksaan lebih dari sembilan jam di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar pada Jumat (17/6/2022).

Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Sumbar, Kompol Kartiana Widiarso WP mengatakan, sejauh ini status Jon Firman Pandu masih saksi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan ‘Mahar Politik’ senilai Rp850 juta, yang dilaporkan oleh Iriadi Datuak Tumanggung saat Pilkada Solok Tahun 2020.

Baca Juga  Polisi Diminta Sidik Aktivitas Galian Tanah di Sawah Liat

“Belum ada kenaikan status, karena kita masih harus mengumpulkan alat-alat bukti lainnya, kemarin itu adalah pemeriksaan tambahan karena ada beberapa keterangan yang kurang, saat ini masih dalam rangka lidik,” ujarnya kepada Harianhaluan.id, Sabtu (18/6/2022).

Lebih lanjut Kartiana menyebutkan, Jon Firman Pandu mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB kemarin dan proses pemeriksaan sempat mengambil jeda salat Jumat, serta dilanjutkan kembali sekitar pukul 14.00 WIB.

“Lalu selesainya sekitar pukul 20.00 WIB atau 21.00 WIB. Soalnya sewaktu saya tinggalkan kemarin itu sudah memasuki pertanyaan-pertanyaan terakhir,” ucapnya.

Baca Juga  3 Ton Beras dan Sembako Disalurkan PMI ke Warga Pesisir Selatan yang Terdampak Banjir dan Longsor

Sedangkan mengenai materi pertanyaan yang dicecar penyidik terhadap Ketua DPC Partai Gerindra Kota Solok itu. Kartiana menyebutkan bahwa sejauh ini Jon Firman Pandu masih ditanyai soal pertanyaan umum terkait laporan yang dibuat oleh Iriadi Datuak Tumanggung.