UTAMA

Hukum Menahan Kencing dan Kentut Ketika Salat

0
×

Hukum Menahan Kencing dan Kentut Ketika Salat

Sebarkan artikel ini

Bagaimana jika seseorang salat menahan kentut dan kencing, apakah salatnya sah?

Dilansir dari Rumayshocom  Selasa (1/7), ada hadits yang bisa menjawab hal ini, yaitu hadits dari ‘Aisyah. Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ

“Tidak ada salat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada salat bagi yang menahan akhbatsan (kencing atau buang air besar).”_ (HR. Muslim no. 560)

Bagi ulama yang berpendapat bahwa khusyu’ termasuk dalam kewajiban dalam salat, berarti maksud kata “laa” dalam hadits menunjukkan tidak sahnya salat dengan menahan kencing. Sedangkan menurut jumhur atau mayoritas ulama bahwa khusyu’ dihukumi sunnah, bukan wajib. Sehingga “laa” yang dimaksud dalam hadits adalah menafikan kesempurnaan salat atau hadits itu diartikan “tidak sempurna salat dari orang yang menahan kencing”.

Baca Juga  Suwirpen Suib Buka Kegiatan Peningkatan Kreativitas Pemuda di Bukittinggi

Jika demikian, bagaimana hukum menahan kencing atau buang air saat salat? Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin menjelaskan bahwa jika cuma merasakan ingin buang air kecil atau air besar tanpa menahannya, seperti itu masih dibolehkan salat. Dalam hadits dikatakan kencing atau buang air yang membuat masalah hanyalah jika ditahan. Bila tidak dalam keadaan menahan, maka tidak masalah untuk salat karena hati masih bisa berkonsentrasi untuk salat.

Syaikh Ibnu Utsaimin juga menyatakan bahwa menahan kentut (angin) sama hukumnya seperti menahan kencing dan buang air besar.

Menurut jumhur (mayoritas) ulama, menahan kentut dihukumi makruh.

Imam Nawawi berkata, “Menahan kencing dan buang air besar (termasuk pula kentut, -pen) mengakibatkan hati seseorang tidak konsen di dalam salat dan khusyu’nya jadi tidak sempurna. Menahan buang hajat seperti itu dihukumi makruh menurut mayoritas ulama Syafi’iyah dan juga ulama lainnya. Jika waktu salat masih longgar (artinya: masih ada waktu luas untuk buang hajat, -pen), maka dihukumi makruh. Namun bila waktu sempit untuk salat, misalnya jika makan atau bersuci bisa keluar dari waktu salat, maka (walau dalam keadaan menahan kencing), tetap salat di waktunya dan tidak boleh ditunda.”

Baca Juga  PT Semen Padang dapat Surprise dari PLN UID Sumatera Barat di Hari Pelanggan Nasional

Imam Nawawi berkata pula, “Jika seseorang salat dalam keadaan menahan kencing padahal masih ada waktu yang longgar untuk melaksanakan salat setelah buang hajat, salat kala itu dihukumi makruh. Namun, salat tersebut tetaplah sah menurut kami -ulama Syafi’i- dan ini yang jadi pendapat jumhur atau mayoritas ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 5: 46)

Semoga bermanfaat, hanya Allah yang memberi taufik. (*)