PERISTIWA

Satpol PP Padang Patroli Tertibkan Kafe dan Tempat Karaoke

0
×

Satpol PP Padang Patroli Tertibkan Kafe dan Tempat Karaoke

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan Patroli serta Pengawasan wilayah, Kamis (3/7/2025).

Pada pukul 01.10 Kabid Tibum dan Tranmas Rozaldi Rosman, S.STP., M.Si komandoi giat pengawasan pada cafe dan karoke di Jalan DPR Dadok Tunggul Hitam dan Jalan By Pass KM 20 Anak aia.

Berdasarkan Laporan warga lokasi ini telah mengganggu ketentraman umum dan meresahkan warga. Tanggapi dengan sigap Tim Satpol PP menuju lokasi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Sempat Todongkan Senjata Api ke Pemilik Toko Ahmad Bonjovi, Rp50 Juta Raib Digondol Perampok

Dalam operasi ini Satpol PP menemukan pemilik usaha menyediakan/menjual  Minuman beralkohol (Minol) tanpa izin pejabat yang berwenang serta melakukan keramaian hingga dinihari yang mengganggu ketertiban umum.

Satpol PP melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa minuman beralkohol dan peralatan sound system milik pelaku usaha serta mengamankan satu orang wanita yang tidak memiliki identitas saat ditemui di tempat karoke.

Melanggar Perda Kota Padang No 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Pelaku usaha diberi teguran dan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Rozaldi menjelaskan lingkungan yang aman dan tertib merupakan hak setiap masyarakat. 

Baca Juga  Mondar-mandir Tak Jelas, Seorang Pria Tua (80) Asal Subang Nyasar di Kawasan Lembah Harau

“Kita Satpol PP sebagai Penegak Perda siap memberikan pelayanan prima untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum untuk masyarakat Kota Padang” jelas Rozaldi.

“Tidak bosan-bosan kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala bentuk gangguan trantibum, mari kita bersama-sama wujudkan Padang menjadi Kota tertib dan aman,” imbau Rozaldi. (*)