PADANG, HARIANHALUAN.ID- Kepala Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura (Disbuntanhor) Provinsi Sumatra Barat, Febrina Tri Susila Putri akhirnya memberikan penjelasan terkait masuknya surat aduan dugaan indikasi tindak pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat baru-baru ini.
Surat aduan itu mengatasnamakan Karyawan/ti Distanhotbun Sumbar serta mengungkapkan 14 poin indikasi tindakan indisipliner, maladministrasi, nepotisme, hingga penyimpangan anggaran tersistematis yang dilakukan Febrina Tri Susila selaku kepala Dinas .
“Insyallah, saya belum berani melakukan semua hal yang dituduhan itu karena saya masih takut mati dan dosa,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar Diskominfotik Sumbar Kamis (3/7).
Febrina menduga surat aduan anonim itu dibuat dan dimunculkan oleh pihak-pihak tertentu di internal Disbuntanhor. Saat ini, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan khusus internal untuk mengusut asal usul surat aduan tanpa identitas itu.
“Banyak kejanggalan dalam surat itu. Karena substansi berkaitan dengan internal, maka saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan khusus yang saat ini masih belum bisa kami sampaikan,” jelasnya.
Febrina juga menyatakan akan menjadikan surat aduan tersebut sebagai bahan evaluasi dan introspeksi untuk mengkonsolidasikan Disbuntanhor agar lebih solid kedepannya.
“Bagi saya pribadi sebagai pimpinan inilah introspeksi diri saya dan bagaimana mengkonsolidasikan barusan kedepannya,” tegasnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatra Barat, Siti Aisyah mengajak publik lebih kritis dan cerdas dalam mencermati sejumlah kejanggan serta kesalahan sistematika penulisan yang termuat dalam surat aduan tanpa identitas tersebut.
Beberapa kejanggalan itu misalnya seperti kesalahan penulisan nomenklatur nama Dinas, serta jumlah pegawai di dinas Buntanhor yang dinyatakan surat itu mencapai angka 16 ribu orang.
“Kejanggalan itu mengindikasikan bahwa pihak yang membuat surat itu benar-benar tidak paham mengenai Distanhortbun,” ungkapnya
Menurut Siti Aisyah, Inspektorat Sumbar selaku pengawas internal sudah menyadari adanya sejumlah kejanggalan yang termuat didalam surat tersebut.
“Artinya surat itu hanya sekedar mengingatkan buk Rina dan kawan-kawan untuk bisa lebih konsolidasi kedalam dan sebagainya,” pungkasnya. (*)














