Ayo Baca Koran Harian Haluan

Edisi 1 Januari 1970
POLITIK

Terbukti Langgar Kode Etik, DKPP Sanksi Keras Komisoner KPU dan Bawaslu Pasaman

0
×

Terbukti Langgar Kode Etik, DKPP Sanksi Keras Komisoner KPU dan Bawaslu Pasaman

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, HARIANHALUAN.ID — Setelah melewati proses persidangan yang panjang, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI akhirnya menjatuhkan sanksi terhadap komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Pasaman terkait penyelenggaraan pilkada di daerah setempat. Sanksi yang dijatuhkan yakni peringatan keras yang diberikan kepada lima Komisioner KPU dan tiga Komisioner Bawaslu Pasaman.

Putusan hasil persidangan ini adalah jenis sanksi pelanggaran kode etik atau etika kepada terlapor yang telah terbukti melakukan pelanggaran etik dalam proses tahapan pemilu. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada lima komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman yakni ketua KPU Taufik dijatuhi sanksi berupa peringatan keras. Begitu juga sanksi terhadap empat komisioner lainnya juga peringatan keras untuk Juliyusran, Yansuardi, Elvi Syafni dan Sulastri.

Setelah itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi yang sama terhadap tiga Komisioner Bawaslu Pasaman. DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada tiga komisoner Bawaslu Pasaman yaitunya, Ketua Bawaslu Rini Juita dijatuhi sanksi berupa peringatan keras. Begitu juga terhadap dua anggota lainnya, Lumban Tori dan Zaini Afandi.

Baca Juga  Bawaslu Tanah Datar Periksa Kepala Dinas Sosial, Ini Kasusnya!

Mereka dinilai melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu terkait pada proses tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), saat proses pencalonan tahun 2024 yang lalu.

Pemberian sanksi dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang perkara No.69-PKE-DKPP/II/2025,
perkara No.89-PKE-DKPP/II/2025. Dimana perkara tersebut mempersoalkan terkait persyaratan pendaftaran Pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Pasaman.

Pada saat sidang berlanjut, Ketua DKPP membacakan putusan memutuskan, “mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian”, begitu kutipan sebagian putusan yang dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito didampingi anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah Senin (7/7) kemaren.

Mengutip laman DKPP, Pasal 42 ayat 3 Peraturan DKPP No.1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, dalam hal amar putusan DKPP menyatakan teradu dan/atau terlapor terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu tepatnya pada Pilkada Pasaman 2024.

Baca Juga  DPRD Apresiasi KPU Solsel, Armen Syahjohan: Pilkada Harus Tersosialisasi Menyeluruh

Diberitakan sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mengelar sidang pertama laporan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan terlapor KPU dan Bawaslu Kabupaten Pasaman beberapa bulan yang lalu di Padang.

Sidang pertama itu dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu yaitu pasangan calon Bupati Pasaman nomor urut (2) Mara Ondak yang dikuasakan kepada Dr. Aermadepa dan Ilham Efendi.

Kuasa hukum Ilham Efendi saat itu mengatakan bahwa sudah menerima surat panggilan Sidang dari DKPP itu dengan Nomor : 1191/PS.DKPP/SET-04/V/2025 serta nomor 1182/PS.DKPP/SET-04/V/2025.

“Berdasarkan keterangannya saat itu sidang DKPP tersebut beragendakan mendengar jawaban teradu dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait/Saksi di ruang sidang KPU Provinsi Sumatera Barat, Jalan Pramuka Nomor 9, Kota Padang, padaRabu, 21 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 WIB,” terang Ilham Efendi saat itu. (*)