UTAMA

Fraksi Gerindra Desak Pemprov Sumbar Cabut IUP PT Daviena Alam Pasaman

0
×

Fraksi Gerindra Desak Pemprov Sumbar Cabut IUP PT Daviena Alam Pasaman

Sebarkan artikel ini
PT Daviena Alam Pasaman
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar, Khairuddin Simanjuntak

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Khairuddin Simanjuntak, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Daviena Alam Pasaman. Perusahaan tersebut dinilai tidak lagi menjalankan aktivitas pertambangan di lokasi yang menjadi wilayah operasionalnya.

Perusahaan yang beroperasi di Jorong Lambak dan Lundar, Nagari Panti Timur, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman itu diketahui tidak aktif lagi sejak beberapa tahun terakhir. Mangkraknya operasional diduga disebabkan oleh ketiadaan modal untuk melanjutkan kegiatan tambang.

“Jika terus dibiarkan, kondisi ini tidak hanya merugikan pemerintah daerah, tapi juga masyarakat. Ditambah lagi, mangkraknya aktivitas tambang ini membuat investor baru enggan masuk,” ujar Khairuddin kepada Haluan, Selasa (15/7/2025).

Baca Juga  Gempa 4,8 SR Kembali Guncang Padang Panjang

Politisi asal Daerah Pemilihan (Dapil) Pasaman Barat itu menyampaikan bahwa masyarakat setempat mendukung pencabutan izin perusahaan. Mereka berharap agar izin PT Daviena dicabut, sehingga peluang masuknya investor baru yang lebih serius terbuka dan roda ekonomi lokal kembali bergerak.

Khairuddin juga menyoroti laporan aktivitas yang masih dikirimkan PT Daviena ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, meskipun di lapangan tidak ada kegiatan yang berjalan.

“Perusahaan masih membuat laporan seolah-olah mereka aktif. Tapi faktanya, tidak ada aktivitas apa pun. Kami minta Dinas ESDM turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi kondisi sebenarnya,” ucapnya.

Baca Juga  Satlantas Polresta Bukittinggi, Uji Coba Satu Arah Jalan Bukittinggi Sicincin

Menurut Khairuddin, jika IUP yang dimiliki perusahaan merupakan kewenangan provinsi, maka Gubernur Sumbar memiliki otoritas untuk mencabutnya secara langsung. Namun, jika izin tersebut berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, maka pemprov dapat mengajukan rekomendasi pencabutan ke kementerian terkait.

“Kita butuh kepastian hukum dan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. Jangan sampai potensi daerah terbengkalai karena izin yang tidak dimanfaatkan,” tutur Khairuddin. (*)