PADANG PARIAMAN

Nova Susanti Resmi Dilantik sebagai PPAT Kabupaten Padang Pariaman

0
×

Nova Susanti Resmi Dilantik sebagai PPAT Kabupaten Padang Pariaman

Sebarkan artikel ini
PPAT Padang Pariaman

PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Padang Pariaman melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atas nama Nova Susanti. Pelantikan ini menandai resminya Nova sebagai PPAT untuk wilayah kerja di kabupaten tersebut.

Acara pelantikan berlangsung pada Rabu (16/7/2025) dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman, Ahmad Yahdi. Prosesi berlangsung khidmat dan tertib, dihadiri oleh jajaran pejabat struktural, pegawai kantor pertanahan, serta sejumlah undangan dari berbagai elemen masyarakat.

Baca Juga  Peringati Harkitnas, Ahmad Yahdi: Pentingnya Menjaga Persatuan dalam Hadapi Tantangan

Dalam sambutannya, Ahmad Yahdi menyampaikan ucapan selamat kepada pejabat yang baru dilantik, sekaligus mengingatkan pentingnya menjaga integritas, profesionalisme dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas sebagai PPAT.

“PPAT adalah ujung tombak dalam proses legalisasi peralihan hak atas tanah. Oleh karena itu, peran dan tanggung jawabnya sangat besar dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan,” ujar Ahmad.

Ia juga menekankan bahwa keberadaan PPAT sangat vital dalam menciptakan sistem administrasi pertanahan yang tertib, transparan dan berkeadilan. Diharapkan, dengan kehadiran Nova Susanti sebagai PPAT, pelayanan kepada masyarakat terkait urusan pertanahan dapat semakin optimal.

Baca Juga  Kantor Pertanahan Gelar Mediasi Kaukus Sanggahan Pendaftaran Tanah di Nagari Guguk

Dengan pelantikan ini, Nova Susanti secara resmi memperoleh kewenangan penuh untuk menjalankan tugas sebagai PPAT di wilayah Kabupaten Padang Pariaman sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pelantikan ini juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antara PPAT dan Kantor Pertanahan dalam mendukung program pemerintah, khususnya dalam hal percepatan pendaftaran tanah, pelayanan hukum pertanahan, serta penguatan kepastian hukum atas hak atas tanah. (*)