PERISTIWA

Musibah Kebakaran Di Muaro Takung, Dua Unit Rumah dan Dua Unit Motor Ludes Terbakar

0
×

Musibah Kebakaran Di Muaro Takung, Dua Unit Rumah dan Dua Unit Motor Ludes Terbakar

Sebarkan artikel ini

Keterangan Foto: Petugas Pemadam Kebakaran melakukan penyiraman pendinginan usai memadamkan api yang melahap dua unit rumah semi permanen dalam musibah kebakaran, Senin (21/7) di Jorong Koto Lamo Kenagarian Muaro Takung Kecamatan Kamang Baru. IST

SIJUNJUNG,HARIANHALUAN.ID — Musibah kebakaran terjadi, Senin (21/7) di Jorong Koto Lamo Nagari Muaro Takung Kecamatan Kamang Baru. Dua unit rumah semi permanen da dua unit sepeda motor ludes dilahap si jago merah.

Informasi yang diperoleh dari Kantor Satuan Pol PP dan Damkar Kabupaten Sijunjung, musibah kebakaran tersebut diketahui terjadi pada pukul 09.14 WIB berdasarkan laporan yang masuk dari warga ke pihak Damkar.

Baca Juga  Bahaya! Pol PP Padang Temukan Lagi Sambungan Listrik Ilegal di Kawasan Pantai Cimpago

Petugas Pemadam kebakaran yang mendapatkan laporan tersebut langsung terjun ke lokasi kejadian dengan menerjunkan unit dari Pos Kamang Baru.

” Setelah dapat laporan dari warga, kita langsung bergerak menuju lokasi kejadian dengan mengerahkan enam personil dan satu unit kendaraan Pemadam kebakaran Pos Kamang Baru dan api berhasil dipadamkan pada pukul 11.20 WIB dengan dibantu oleh TNI,Polri serta warga setempat,” ujar Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Sijunjung Syamsurijal.

Syamsurijal menambahkan akibat kejadian tersebut dua unit rumah semi permanen dan dua unit sepeda motor milik warga habis terbakar dan kerugian ditaksir sekitar 80 juta.

Baca Juga  Kembangkan Destinasi Wisata Pantai, Pemkab Lebong Belajar ke Pessel

” Kami dari pihak Pemerintah Daerah melalui Satpol PP dan Damkar Kabupaten Sijunjung juga menghimbau kepada seluruh warga masyarakat agar selalu waspada dan hati hati terhadap musibah kebakaran. Baik itu rumah maupun lahan atau perkebunan, mengingat situasi cuaca panas ekstrim saat ini,” himbaunya.

Pihaknya juga mengingatkan kepada warga masyarakat agar tidak melakukan pembersihan kebun ataupun ladang dengan cara di bakar dan bisa mengakibatkan kebakaran hutan atau lahan. (*)