UTAMA

PH Terdakwa, Putri Deyesi Sebut Ada Kejanggalan dalam Tuntutan terhadap Syaiful 

0
×

PH Terdakwa, Putri Deyesi Sebut Ada Kejanggalan dalam Tuntutan terhadap Syaiful 

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Penasehat Hukum (PH) terdakwa Syaiful yang merupakan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), dan mantan ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T), angkat bicara terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Di mana terdakwa, diduga melakukan korupsi ganti kerugian pembebasan jalan tol di atas lahan taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) Ibu Kota Kabupaten (IKK) Pemerintah kabupaten (Pemkab), yang merugikan keuangan negara. 

Menurut PH terdakwa yaitu Putri Deyesi Rizky, S.H, M.H, mengatakan, terdapat kejanggalan dalam tuntutan JPU. Selain itu, ada  perbedaan mencolok antara perkara tol jilid I dan jilid II yang menurutnya belum di pertimbangkan secara utuh oleh JPU. 

Baca Juga  Proses Evakuasi Korban Erupsi Marapi Sumbar Secara Resmi Dihentikan, Kegiatan Pendakian Dilarang

“Saya sudah memprediksi bahwa tuntutan ini tidak akan jauh dari perkara tol jilid I. Tapi yang sangat berbeda adalah masyarakat dalam proyek tol jilid II ini tidak pernah memberikan alas hak kepada IKK, dan mereka juga tidak pernah menerima ganti rugi sejak 2009,” katanya, kepada wartawan usai sidang, di ruang cakra, Selasa (22/7/2025). 

Ia menjelaskan, kliennya yang saat itu menjabat sebagai ketua P2T telah menjalankan tugas sesuai amanah undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang, pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Salah satu tugas Saiful sebagai Ketua P2T, menurutnya, adalah menandatangani data validasi sebagai bagian dari proses pembebasan lahan.

Baca Juga  Warga Tangkap Terduga Pencuri Motor di Batang Kapas, Polisi Buru Pelaku Utama

“Kalau dia tidak tandatangani, dia dianggap tidak mendukung proyek strategis nasional. Bahkan, ketika ada kekurangan dokumen pada pembayaran pertama tanggal 29 Desember 2020, beliau langsung memberi instruksi untuk dihentikan. Artinya, ia menjalankan fungsi kontrol,” sebutnya. 

Ia juga mempertanyakan sikap Pemkab Padang Pariaman yang baru menyatakan bahwa, lahan yang dibayarkan pada 5 Maret 2021 merupakan aset pemerintah daerah, dua minggu setelah pembayaran dilakukan.