PASAMAN, HARIANHALUAN.ID – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pasaman menegaskan larangan praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah.
Pernyataan ini ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman Gunawan. Menurutnya, dalam penggunaan LKS sebenarnya diperbolehkan, tetapi hanya sebagai referensi tambahan bagi siswa, bukan sebagai bahan ajar utama. Ujar Gunawan.
“Misalnya anak butuh referensi, bisa menggunakan itu, dan guru tidak dilarang sepenuhnya. Hanya saja, kalau ada praktik jual beli LKS di sekolah, itu yang kita larang,” tegas Gunawan.
Kebijakan pelarangan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah ini secara resmi juga telah dikirimkan ke seluruh sekolah tingkat SD dan SMP di Kabupaten Pasaman. Agar pihak sekolah tidak lagi memperjual belikan LKS ini. Kata Gunawan.
Kebijakan tersebut telah secara tegas dituangkan melalui Surat Edaran Nomor B.061/1191/Sekre-Disdik/2025, dan kami terus pantau langsung ke lapangan untuk memastikan Edaran Bupati terkait pelarangan penjualan LKS (Kembar Kerja Siswa) berjalan sesuai ketentuan. Ujar Gunawan, Jumat (1/8/2025).
Dikatakan Gunawan, pihaknya dari Dinas Pendidikan akan secara rutin mengunjungi langsung sekolah dan melakukan pertemuan dengan kepala sekolah seperti baru baru ini di SDN 04 Ganggo Mudiak Kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman 28/7/2025.
Tindak lanjut ke lapangan ini Menurut Gunawan penting dilakukan, guna memastikan SE benar benar berjalan. Gunawan berharap dengan adanya kebijakan ini, lingkungan pendidikan di Pasaman tetap kondusif dan selaras dengan visi-misi Bupati dan Wakil Bupati dalam memajukan sektor pendidikan.





