PERISTIWA

Polres Dharmasraya Tangkap Pelaku Judi Online

1
×

Polres Dharmasraya Tangkap Pelaku Judi Online

Sebarkan artikel ini
Polres Dharmasraya

DHARMASRAYA, HARIANHALUAN.ID – Jajaran Satreskrim Polres Dharmasraya menangkap seorang lelaki diduga bermain judi online (judol) jenis slot, Rabu (6/8/2025) sekira pukul 00.15 WIB, di depan Warung Simpang Empat Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat.

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwasannya telah terjadi kegiatan permainan judi online jenis slot dengan uang sebagai taruhannya.

Setelah mendapat informasi, Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Iptu Evi Hendri Susanto, bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP), ternyata benar dan pelaku langsung diamankan.

Baca Juga  Polri Tuntaskan 1.297 Perkara Judol

Pada kesempatan itu, kata Kasat Reskrim Iptu Evi Hendri, ke media ini pelaku mengaku bernama Hendra Hermawan. “Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Pores Dharmasraya guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ucap Evi Hendri. (*)