UTAMA

Menteri Nusron Klarifikasi Soal Isu Kepemilikan Tanah oleh Negara

2
×

Menteri Nusron Klarifikasi Soal Isu Kepemilikan Tanah oleh Negara

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kesalahpahaman yang timbul terkait isu kepemilikan tanah oleh negara.

Hal ini ia sampaikan saat konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

“Saya atas nama Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu (terkait kepemilikan tanah) yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat dan memicu kesalahpahaman,” ucap Menteri Nusron.

Baca Juga  Pelanggaran Lalu Lintas Tinggi, Polres Sawahlunto Adakan Operasi Keselamatan Selama 14 Hari

Menteri Nusron menjelaskan maksud sebenarnya dari pernyataan yang ia lontarkan adalah negara tidak serta-merta memiliki tanah masyarakat, melainkan bertugas mengatur hubungan hukum antara masyarakat dengan tanah yang dimilikinya.

“Dengan ketulusan dan kerendahan hati, izinkanlah saya menegaskan bahwa maksud utama saya adalah menjelaskan kebijakan pertanahan khususnya terkait tanah telantar yang sejatinya ingin saya sampaikan sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945,” kata Nusron.

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) menyebutkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Baca Juga  Kamis Pagi Gunung Marapi Erupsi disertai Suara Dentuman sangat Keras

Artinya, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk mengatur, mengelola dan mengoptimalkan pemanfaatan tanah bagi kemakmuran rakyat. Sebagai ketentuan tambahan, hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, khususnya Pasal 2 ayat (1).

“Kami menyadari dan mengakui bahwa pernyataan (terkait kepemilikan tanah) tersebut tidak tepat, tidak sepantasnya, dan tidak selayaknya disampaikan, apalagi oleh seorang pejabat publik, karena dapat menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat,” ujarnya.