PAYAKUMBUH

Aida Sosialisasikan Perda  Nomor 5 Tahun 2020 kepada Masyarakat

1
×

Aida Sosialisasikan Perda  Nomor 5 Tahun 2020 kepada Masyarakat

Sebarkan artikel ini

PAYAKUMBUH, HARIANHALUAN.ID – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Hj Aida sosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat yang digelar di Aula Dinas Kesehatan Limapuluh Kota pada Senin (25/8) siang.

Hadir juga mitra kerja Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat  yakni Kabid PPUD Satpol PP  Provinsi  Sumbar Nuzurwan Erison S.Ip M.Si dan Kasi Penegakan Perda bapak Robby Mulia SH MH. Dijelaskan pada Perda Nomor 5 Tahun 2020 pada BAB II pasal 6 ayat 1 Pemerintah Daerah mempunyai wewenang dalam menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum di daerah.

Baca Juga  Pj Wako Payakumbuh, Rida, Dorong Cabor Binaraga Fitness Angkat Nama Payakumbuh

Begitu pula pada ayat 2 diterangkan dalam rangka penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum pemerintah daerah berwenang melakukan penegakan perda dan peraturan Gubernur. 

“Perda nomor 5 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketentraman ,ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sangat penting sekali. Dimana Perda ini sangat berguna sekali buat masyarakat, karena perda ini lahir membutuhkan waktu dan pemikiran yang besar,” ujar Aida.

Sosialisasi Perda yang digelar oleh Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat berlangsung sukses dan mendapat respon yang baik dari masyarakat Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota. (*)

Baca Juga  Nilai Indeks Integritas Payakumbuh Tertinggi di Sumbar