NASIONAL

Giliran Golkar Guncang Senayan, Adies Kadir Dinonaktifkan dari DPR RI Mulai 1 September

2
×

Giliran Golkar Guncang Senayan, Adies Kadir Dinonaktifkan dari DPR RI Mulai 1 September

Sebarkan artikel ini
Adies Kadir
Adies Kadir

JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Kejutan politik kembali datang dari Partai Golkar. Sekretaris Jenderal Golkar, Sarmuji, mengumumkan penonaktifan Adies Kadir sebagai anggota DPR RI Fraksi Golkar, Minggu (31/8/2025). Keputusan mengejutkan ini berlaku efektif mulai Senin 1 September 2025.

“Menonaktifkan saudara Adies Kadir sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, terhitung sejak Senin 1 September 2025,” ujar Sarmuji kepada wartawan.

Adies Kadir, yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPR RI periode 2024–2029, belakangan ramai jadi sorotan publik usai komentarnya mengenai tunjangan anggota dewan. Pernyataannya yang membandingkan tunjangan rumah jabatan dengan harga kos sederhana di sekitar Senayan menuai kritik keras masyarakat.

Baca Juga  Inspire Indosat 5K Fun Run: Bukti Program Pengembangan Talenta Muda yang Memberdayakan Generasi

Dalam keterangan pers resmi yang ditandatangani Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia dan Sekjen Sarmuji, DPP Golkar menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pendisiplinan dan penegakan etika politik di internal partai.

“DPP Partai Golkar menegaskan upaya partai untuk memperkuat disiplin dan etika bagi Anggota DPR RI dari Partai Golkar,” demikian isi siaran pers tersebut.

Golkar juga menyampaikan rasa duka mendalam atas berbagai musibah yang menimpa masyarakat Indonesia akhir-akhir ini, sembari menegaskan komitmennya menjaga kiprah politik sesuai cita-cita nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.

Baca Juga  Diduga Dikriminalisasi, Seorang Petani di Sijunjung Jalani Sidang Perdana

Sementara itu, publik menanti langkah lanjutan dari Golkar terhadap kader seniornya itu. Penonaktifan Adies Kadir dipandang sebagai sinyal tegas partai berlambang pohon beringin dalam menjaga citra dan kepercayaan publik, terutama di tengah sorotan atas fasilitas serta tunjangan anggota dewan. (*)