Selasa, 30 Desember 2025
harianhaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
harianhaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HOME SUMBAR

Respon Polemik PT SPS. Mahyeldi : Kewenangan Ada di Pusat. Pemprov Tunggu Verifikasi Hutan Adat

Editor: Nasrizal, Penulis:Fauzi
Senin, 01/09/2025 | 08:02 WIB
ShareTweetSendShare

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, kembali menegaskan bahwa polemik izin konsesi PT Sumber Permata Sipora (SPS) di Kepulauan Mentawai sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat

Pemprov Sumbar, menurutnya, hanya menjalankan penugasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam menilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Perlu dipahami, seluruh kewenangan persetujuan izin PBPH maupun AMDAL nya ada di Pusat, bukan di daerah. Pemprov Sumbar hanya menerima penugasan untuk melakukan penilaian Amdal dari KLHK. Itu pun semua keputusannya kembali ke Kementerian,” tegas Mahyeldi, merespons tudingan sejumlah pihak yang mengaitkan dirinya dalam proses izin PT SPS.

Sebelumnya, polemik rencana penerbitan izin konsesi PBPH bagi PT SPS kian menuai sorotan usai Bupati Kepulauan Mentawai, Rinto Wardana, melayangkan surat Nomor 500.4.3.16/33/DLHK kepada Dirjen Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat KLHK.

Surat tersebut berisi permintaan peninjauan ulang PBPH PT SPS sekaligus percepatan verifikasi hutan adat di Pulau Sipora.

BACA JUGA  Kinerja Pemprov Dinilai Lemah, DPRD Sumbar Sorot Gagalnya Optimalisasi PAD dan Lobi ke Pusat

Dalam surat itu, disebutkan adanya indikasi tumpang tindih antara rencana konsesi PT SPS dengan 12 usulan kawasan hutan adat yang diajukan masyarakat hukum adat Mentawai sejak 2020 dan 2022.

Surat itu menjelaskan bahwa sejak tahun 2020, usulan penetapan kawasan hutan adat telah dilakukan empat kelompok Masyarakat Hukum Adat (MHA) di
Kecamatan Siberut Selatan seluas 1.140,18 hektare serta enam usulan kawasan hutan adat di Kecamatan Siberut Utara seluas 6.627,19 hektare

Sementara pada tahun 2022, satu usulan penetapan kawasan hutan adat juga telah diajukan di Kecamatan Sipora Utara seluas 1.342,13 hektare serta satu usulan lagi di Kecamatan Sipora Selatan, dengan luas 8.682,85 hektare.

Total ada 12 usulan penetapan kawasan hutan adat yang telah diusulkan masyarakat kepada Kementerian Kehutanan di wilayah itu. Luas kawasan usulan yang diduga bertumpang tindih dengan rencana konsesi PT SPS diperkirakan mencapai lebih dari 17 ribu hektare

BACA JUGA  KPU Kembali Buka Pendaftaran PPK dan PPS Pilkada 2024, Ini Jadwal dan Tahapan Pendaftarannya

“Jika memang terjadi tumpang tindih, maka itu menjadi kewenangan KLHK untuk memutuskan. Pemprov sudah menyampaikan laporan, dan sekarang kita menunggu arahan lebih lanjut dari pusat,” ujar Mahyeldi.

Surat dari Bupati Mentawai tersebut langsung mendapat atensi pemerintah pusat. Staf Khusus Presiden bahkan sudah turun ke Sumatera Barat dan Pulau Sipora untuk memverifikasi kebenaran informasi yang beredar. Ditjen PDLUK KLHK pun telah mengagendakan rapat pembahasan melalui Zoom, meski hingga kini rapat lanjutan belum terlaksana tanpa alasan yang jelas.

Mahyeldi menyebut, dalam situasi ini Pemprov memilih menunda proses penilaian Amdal PT SPS. Apalagi, selain tumpang tindih dengan hutan adat, penolakan masyarakat sipil juga masih cukup kuat.

“Dengan adanya surat Bupati dan pro kontra di lapangan, DLH Sumbar sudah bersurat resmi ke Kementerian pada 26 Agustus 2025 untuk meminta arahan lebih lanjut. Jadi, kita tunggu keputusan dari pusat. Daerah tidak bisa memutuskan sendiri,” tegas Mahyeldi.

Laman 1 dari 2
12Next
Tags: Gubernur SumbarmentawaiPT SPSSumbar
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Hendak Jemput MBG, Warga Jorong Seberang Mimpi Dharmasraya Tewas Kecelakaan

Selasa, 30/12/2025 | 08:41 WIB

Maigus Nasir Serahkan Bantuan Kemanusiaan Bencana di Kampung Halamannya

Senin, 29/12/2025 | 23:17 WIB

Serikat Pekerja PTPN IV Pekanbaru Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Sumbar

Senin, 29/12/2025 | 20:18 WIB

Warga Keluhkan Jembatan Utama di Pariangan Tanah Datar yang Masih Terbengkalai

Senin, 29/12/2025 | 18:59 WIB

Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi, Wawako Allex Ikuti Rakor Nasional

Senin, 29/12/2025 | 18:15 WIB

Kejari Solok Selatan Catatkan Sederetan Kinerja Sepanjang 2025

Senin, 29/12/2025 | 17:36 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

OPINI

Ambisi Sawit Negara di Tanah Papua

Senin, 29/12/2025 | 15:56 WIB

SelengkapnyaDetails

Belajar Mengolah Sampah Melalui Pendekatan Seni

Senin, 29/12/2025 | 08:25 WIB

Perawatan Pascaoperasi Katarak: Pantangan dan Aktivitas yang Harus Dihindari

Sabtu, 27/12/2025 | 10:34 WIB

Hukum Minum Obat yang Terbuat dari Bahan Najis

Jumat, 26/12/2025 | 20:23 WIB
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria

Lima Prioritas Pemulihan Bencana Sumbar untuk Perputaran Roda Ekonomi di Daerah

Kamis, 25/12/2025 | 09:02 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Siapkan Diri untuk Ikuti Tes CPNS 2026 dengan Peluang  Besar… Inilah Kementerian dan Lembaga yang Sepi Peminat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rusak Lingkungan, Rugikan Warga: DPRD Padang Desak Penindakan Tambang Ilegal di DAS Kuranji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran Rp1 Miliar, Kadin Indonesia Bantu Pembangunan Huntap di Batu Busuak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Starlink Hadir di Ampat Nagari Bayang Utara Pessel, Layanan Pemerintahan Bangkit Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Pergantian Tahun, Wakil Ketua DPRD Pessel Ajak Warga Jaga Kamtibmas di Tengah Duka Bencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
harianhaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • Telah hilang seorang pemuda bernama Ryan Al Ghifari, usia 21 tahun, berstatus Mahasiswa Universitas Andalas, Fakultas Teknologi Informasi (Informatika), BP 2022.

Yang bersangkutan pergi atau menghilang dari rumah sejak tanggal 17 November 2025 hingga hari ini. Terakhir diketahui berada di sekitar rumah pada pukul 02.00 WIB dini hari pada tanggal tersebut. Saat pergi, tidak membawa identitas diri seperti KTP, handphone, maupun barang penting lainnya.

Hingga saat ini, keberadaan Ryan Al Ghifari belum diketahui. Pihak keluarga sangat mengharapkan bantuan dari masyarakat.

Apabila melihat atau mengetahui informasi mengenai keberadaan yang bersangkutan, mohon segera menghubungi pihak keluarga atau aparat terdekat. Atas perhatian dan bantuannya, kami ucapkan terima kasih.
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menargetkan penyusunan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Sumatera Barat (Sumbar) bisa selesai awal Januari 2026 mendatang. Oleh karena itu, pemerintah kabupaten/kota diharapkan mempercepat dokumen tersebut, sehingga proses pemulihan pascabencana tidak akan berlarut-larut.

Selengkapnya di koran Haluan hari ini.

Follow Us

  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.