PERISTIWA

Polres Solok Selatan Gulung Jaringan Sabu di Sangir Jujuan, Dua Pengedar Ditangkap dengan Barang Bukti 16,5 Gram

0
×

Polres Solok Selatan Gulung Jaringan Sabu di Sangir Jujuan, Dua Pengedar Ditangkap dengan Barang Bukti 16,5 Gram

Sebarkan artikel ini
Polres Solok Selatan

SOLOK SELATAN, HARIANHALUAN.ID – Malam Minggu di Kecamatan Sangir Jujuan berubah mencekam ketika tim Satresnarkoba Polres Solok Selatan bergerak cepat menggulung jaringan pengedar narkotika. Dalam operasi pada Minggu (31/8/2025) itu, dua pelaku ditangkap di lokasi berbeda dengan barang bukti sabu-sabu siap edar.

Pelaku pertama, DS (50), ditangkap saat diduga tengah bertransaksi di Jorong Lubuak Batung. Dari tangan pria paruh baya ini, polisi menyita 10 paket sabu dengan total berat 16,5 gram.

Baca Juga  Gagalkan Peredaran 11 Paket Ganja, Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang Ringkus Pengedar dan Pemakai

“DS sudah lama menjadi target operasi. Barang haram ini dipasok dari luar wilayah Solok Selatan,” ucap Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana.

Tak berhenti di situ, tim kemudian membekuk K (42) di lokasi yang sama. Dari pelaku kedua ini, polisi mengamankan satu paket sabu seberat 0,05 gram. Hasil interogasi mengungkapkan, sabu tersebut diperoleh K dari DS.

Selain barang bukti, hasil tes urine menunjukkan keduanya positif menggunakan narkotika. Kini, kedua pelaku telah digiring ke Mapolres Solok Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  Breaking News: Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Diduga Penangkapan Pelaku Tambang Galian C

Kapolres M. Faisal Perdana mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berani melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“Peran masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkoba. Jangan ragu melapor, demi terciptanya lingkungan aman dan sehat,” katanya.

Dengan penangkapan ini, Polres Solok Selatan menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. (*)