PADANG, HARIANHALUAN.ID — Perumda Air Minum Kota Padang memastikan pengelolaan layanan air bersih tidak hanya berorientasi pada pelayanan, tetapi juga mendukung kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tahun 2025, Perumda Kota Padang menargetkan setoran PAD sebesar Rp5 miliar, angka tersebut dianggap realistis berdasarkan tren pertumbuhan pelanggan dan efisiensi operasional.
Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Padang, Hendra Pebrizal melalui Kasubag Humas Perumda Air Minum Kota Padang, Adhie Zein, menyampaikan bahwa kebijakan tarif air masih mengikuti aturan yang berlaku.
“Mekanisme penyesuaian tarif mengacu pada Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 71 Tahun 2016. Pertimbangan utamanya adalah pemulihan biaya operasional dan pengembangan, keterjangkauan bagi pelanggan rumah tangga, serta kualitas pelayanan yang diberikan,” ujarnya, Kamis (28/8).
Menurutnya, prinsip efisiensi pemakaian, kesederhanaan, dan transparansi selalu menjadi dasar dalam menetapkan tarif. Selain itu, pemerintah juga memberikan pedoman terkait subsidi silang dan penyesuaian tarif berdasarkan blok konsumsi maupun kelompok pelanggan.
“Kami berkomitmen agar tarif tetap rasional. Bagi rumah tangga, prinsip keterjangkauan tetap dijaga. Namun di sisi lain, perusahaan juga harus mampu menutup biaya pemeliharaan jaringan dan investasi baru,” tutur Adhie.
Selain tarif air, sambung Adhie, kontribusi lain bagi PAD Kota Padang datang dari retribusi sampah yang dipungut melalui tagihan PDAM sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024. Rata-rata, nilai retribusi yang berhasil dihimpun mencapai lebih dari Rp1 miliar per bulan.
“Setiap retribusi sampah yang dipungut, langsung kami setorkan ke kas daerah setiap bulan melalui Bapenda. Jadi mekanismenya jelas, transparan, dan tepat waktu,” kata Adhie.














