NASIONAL

KPK Sita 15 Mobil Mewah Milik Anggota DPR RI Satori, Diduga Hasil Korupsi Dana CSR BI dan OJK

0
×

KPK Sita 15 Mobil Mewah Milik Anggota DPR RI Satori, Diduga Hasil Korupsi Dana CSR BI dan OJK

Sebarkan artikel ini
DPR RI Satori
15 unit mobil milik anggota DPR RI Satori disita terkait kasus penyaluran dana CSR BI dan OJK. (dok istimewa)

JAKARTA, HARIANHALUAN.ID — Deretan mobil mewah mulai dari Fortuner hingga Alphard kini resmi menjadi barang bukti dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 15 unit kendaraan roda empat milik anggota DPR RI Satori dalam pengembangan kasus yang mengguncang Komisi XI DPR.

“Sejak kemarin hingga hari ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 15 kendaraan roda empat berbagai jenis milik saudara S (Satori). Penyitaan dilakukan di beberapa lokasi, sebagian dari showroom yang telah dipindahkan ke tempat lain,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).

Baca Juga  Anggota DPR RI Arisal Aziz Sebut Menjaga Generasi Muda Adalah Tugas Kita Bersama

Budi menegaskan, penyitaan ini baru langkah awal. KPK masih menelusuri aset-aset lain yang diduga terkait hasil tindak pidana korupsi tersebut. “Penyidik masih akan terus menelusuri aset lain yang diduga terkait atau merupakan hasil korupsi, yang dibutuhkan dalam pembuktian maupun optimalisasi asset recovery,” katanya, dikutip detiknews.com.

Berikut rincian mobil yang berhasil disita KPK:

1. Toyota Fortuner: 3 unit

2. Mitsubishi Pajero: 2 unit

3. Toyota Camry: 1 unit

4. Honda Brio: 2 unit

5. Toyota Innova: 3 unit

Baca Juga  Badan Gizi Kembalikan Rp70 Triliun Imbas Gagal Serap Dana MBG

6. Toyota Yaris: 1 unit