UTAMA

Ribuan Hektare Tanah Ulayat Sudah Punya Kepastian Hukum

5
×

Ribuan Hektare Tanah Ulayat Sudah Punya Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini
Kepala Kanwil ATR/BPN Sumbar,Teddy Guspiandi

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Proses penerbitan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Tanah Ulayat yang digencarkan Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sumatera Barat (Sumbar) menunjukkan progres yang menjanjikan. Ratusan hektare tanah ulayat kini sudah mengantongi sertifikat HPL.

Kepala Kanwil ATR/BPN Sumbar,Teddy Guspiandi mengatakan sepanjang 2023 hingga 2025 Kanwil ATR/BPN Sumbar telah menerbitkan 10 sertifikat HPL Tanah Ulayat yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota.

Ia mengungkapkan bahwa sertifikasi tanah ulayat adalah bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi serta memberikan kepastian hukum bagi tanah ulayat yang selama ini dikelola oleh masyarakat adat.

Baca Juga  BNPB Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca Guna Percepatan Penanganan Darurat Bansor Lampung dan Jawa Tengah

Seluruh lapisan masyarakat hukum adat (MHA) Minangkabau diharapkan memberikan dukungan penuh terhadap program ini. Bagaimanapun, sertifikasi penting dilakukan untuk mencegah terjadinya sengketa tanah di kemudian hari serta ancaman lainnya yang berpotensi menggerus eksistensi tanah ulayat yang tersisa di Ranah Minang.

“Penerbitan sertifikat HPL tanah ulayat bertujuan agar tanah adat yang selama ini hanya diakui secara komunal memiliki legitimasi hukum yang kuat. Dengan begitu, keberadaan tanah ulayat terlindungi sekaligus bisa dioptimalkan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya saat ditemui Haluan di kantornya, Kamis (4/8).

Baca Juga  Padang Pariaman Targetkan Capai Prevalensi Nasional Pengentasan Stunting

Ia merincikan, sepanjang  tahun 2023, Kanwil ATR BPN Sumbar telah menerbitkan empat sertifikat HPL Tanah Ulayat di sejumlah nagari yang tersebar di Kabupaten Tanah Datar dan Limapuluh Kota.