PENDIDIKAN

Tindaklanjuti SE Dinas Pendidikan, Siswa SMA 2 Padang Dibatasi Menggunakan Gadget

1
×

Tindaklanjuti SE Dinas Pendidikan, Siswa SMA 2 Padang Dibatasi Menggunakan Gadget

Sebarkan artikel ini
Kepala SMA Negeri 2 Padang, Nuragusman Eka Putra, bersama guru dan siswa saat menerima kunjungan Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman baru-baru ini. Kunjungan Evi Yandri ke sekolah ini dilaksanakan dalam rangka menyerahkan bantuan komputer dan meninjau pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah ini. IST

PADANG,HARIANHALUAN.ID- Dinas Pendidikan Sumatera Barat telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.4/3240/SEK/DISDIK-2025 tentang pembatasan penggunaan gadget atau ponsel di lingkungan SMA, SMK, dan SLB.

Menindaklanjuti edaran ini, SMA Negeri 2 Padang telah menerapkan aturan tersebut, dengan membatasi siswa menggunakan gadjet selama proses belajar mengajar berlangsung.

“Kita sudah menerapkan SE ini sejak awal semester kemarin.  Pagi hari siswa akan kami minta menyimpan gadget mereka di loker masing-masing. Namun, jika dalam proses pembelajaran membutuhkan penggunaan gadget, kita akan membolehkan untuk dipakai,” ujar Kepala SMA 2 Padang, Nuragusman Eka Putra saat diwawancarai Haluan, Selasa (9/9).

Disebut Nuragusman, sesuai tujuan edaran Dinas Pendidikan, pelaksanaan aturan ini diharapkan bisa meningkatkan kualitas pembelajaran siswa.  Ia sendiri melihat sejauh ini dampaknya terbilang positif. Dimana, siswa bisa menjadi lebih fokus pada kegiatan-kegiatan yang bermanfaat.

“Misalnya, sekarang ini saat jam istirahat siswa betul-betul menggunakannya untuk istirahat, makan siang dan salat. Tidak ada waktu terbuang untuk main gadget,” katanya.

Tak hanya terhadap siswa, terang Nuragusman, pembatasan penggunaan gadget ini juga diberlakukan kepada guru-guru yang mengajar di SMA 2 Padang. Jika tidak terlalu diperlukan guru diminta untuk menyimpan gadget mereka.

“Harapan kita dengan pembatasan ini, guru lebih fokus mengajar, siswa juga fokus belajarnya, sehingga prestasi sekolah juga bisa meningkat. Selain itu ini merupakan bagian dari penerapan pendidikan karakter terkait pola kebiasaan fokus dalam belajar,” ucapnya.

Nuragusman menambahkan, aturan ini  juga dijalankan sebagai upaya mendukung Program Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dari  Kemendikbudristek.

Dalam program  Kemendikbudristek dipromosikan tujuh kebiasaan harian anak Indonesia meliputi bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan sehat dan bergizi, gemar belajar, bermasyarakat, dan tidur cepat.

“Untuk berolahraga, kita setiap Selasa dan Kamis melakukannya pada pagi hari lebih kurang 8 menit, kemudian setiap jam 10 kita menyanyikan lagu Indonesia bersama-sama. Ini sudah mulai sejak dua minggu belakangan,” tukasnya. (*)