PERISTIWA

Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Beberapa Titik

0
×

Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Beberapa Titik

Sebarkan artikel ini

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama pihak kecamatan terus menggencarkan pengawasan dan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan di sejumlah titik, Senin (22/9/2025).

Penertiban kali ini dilakukan di beberapa kawasan, di antaranya Kecamatan Nanggalo, Kecamatan Lubuk Begalung, Kecamatan Padang Utara hingga Kecamatan Padang Selatan. Sejumlah PKL kedapatan menggunakan fasilitas umum (fasum) sebagai tempat berjualan, bahkan ada yang sengaja meninggalkan barang dagangannya di atas trotoar.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, kita bersama pihak kecamatan melakukan penyisiran untuk menertibkan PKL yang menggunakan fasum sebagai tempat berjualan. Selain itu, masih ditemukan pedagang yang meninggalkan barang dagangannya di atas fasum. Pada beberapa lokasi seperti Lubuk Begalung dan Padang Utara kita lakukan pembongkaran terhadap lapak yang berdiri di atas fasum,” jelas Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi.

Baca Juga  Solar Dijadikan Dexlite, Polisi Grebek Gudang Pengoplos BBM di Pekanbaru

Ia menegaskan, keberadaan PKL yang berjualan di atas fasilitas umum tidak hanya mengganggu keindahan kota, tetapi juga menghambat kenyamanan serta aktivitas masyarakat yang menggunakan fasilitas publik.

“Pedagang ini sudah kita ingatkan untuk berjualan sesuai dengan aturan, teguran baik lisan maupun tertulis juga sudah dilakukan bersama pihak kecamatan, maka hari ini kita lakukan penyitaan sebagai tindak tegas kepada pedagang yang masih melanggar”, tegas Eka.

“Satpol PP bersama pihak kecamatan akan terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan agar tidak terjadi pelanggaran serupa”, ungkap Eka

Baca Juga  HJK ke-353, Gubernur Mahyeldi Beri Apresiasi Kinerja Satpol PP Padang yang Makin Maksimal Menjaga Trantib Kota

Lebih lanjut, Eka Putra Irwandi menghimbau para pedagang agar dapat mematuhi aturan yang berlaku.