SUMBAR

Kanwil BPN Sumbar Gelar Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang 2025

0
×

Kanwil BPN Sumbar Gelar Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang 2025

Sebarkan artikel ini
Kanwil BPN Sumbar

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melaksanakan upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) Tahun 2025, Rabu (24/9/2025). Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat, Teddi Guspriadi.

Dalam arahannya, Teddi Guspriadi menyampaikan bahwa tanggal 24 September diperingati sebagai Hari Agraria dan Tata Ruang bertepatan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Lahirnya UUPA, ujarnya, menjadi tonggak penting dalam perjalanan bangsa untuk menegaskan kembali amanat konstitusi bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Baca Juga  PPIH Embarkasi Padang Mulai Berangkatkan JCH Siang Ini, Semua Jemaah Kloter I Sehat

“Peringatan Hantaru tahun ini mengusung tema ‘Tanah Terjaga, Ruang Tertata, Wujudkan Asta Cita’. Tema ini mengingatkan kita bahwa kebijakan agraria dan tata ruang hanya akan bermakna jika benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, mulai dari kepastian hukum atas tanah, ruang usaha untuk berkembang, lahan pangan yang terlindungi demi ketahanan pangan, hingga ruang hidup yang aman dan nyaman untuk keluarga,” ujar Teddi.

Ia menambahkan, dengan menjaga tanah dan menata ruang, seluruh elemen bangsa berkontribusi dalam mewujudkan Asta Cita yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat, baik saat ini maupun di masa mendatang.

Baca Juga  Kantah Padang Pariaman Raih Peningkatan Signifikan dalam Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik

Upacara peringatan Hantaru di lingkungan Kanwil BPN Sumbar ini juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen jajaran Kementerian ATR/BPN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta memastikan pengelolaan agraria dan tata ruang berjalan sesuai prinsip keadilan dan keberlanjutan. (*)