SUMBAR

Geger di Padang! Polda Sumbar Bongkar Perdagangan 25 Kg Sisik Trenggiling Bernilai Miliaran

1
×

Geger di Padang! Polda Sumbar Bongkar Perdagangan 25 Kg Sisik Trenggiling Bernilai Miliaran

Sebarkan artikel ini
Trenggiling
Dirkrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan didampingi Kabid Humas Kombes Pol Susmelawati Rosya menggelar konferensi pers pengungkapan kasus perdagangan sisik hewan dilindungi terancam punah jenis Trenggiling di Mapolda Sumbar Kamis (25/9/2025). Fauzi

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Tim Ditreskrimsus Polda Sumbar membekuk dua pria yang kedapatan membawa satu karung berisi 25 kilogram sisik trenggiling, satwa langka yang masuk kategori terancam punah, di Jalan Raya Nanggalo, Kota Padang, pada Selasa (23/9/2025). Penindakan ini menjadi bagian dari Operasi Thunder 2025 yang digelar Mabes Polri serentak di seluruh Indonesia. Operasi tersebut difokuskan pada pemberantasan perdagangan satwa dilindungi dan pembalakan liar yang mengancam ekosistem hutan.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, dalam mendukung konservasi keanekaragaman hayati.

Baca Juga  Konsolidasi dengan Ombudsman, Manajemen PLN Sumbar Jelaskan Tanggung Jawab PLN Hanya Sampai Meteran Rumah Pelanggan

“Kapolda menegaskan, setiap bentuk kejahatan yang merusak ekosistem akan ditindak tegas, termasuk perdagangan satwa dilindungi maupun pembalakan hutan,” katanya, Kamis (25/9/2025) di Mapolda Sumbar.

Polda Sumbar bersama BKSDA berkomitmen meningkatkan sosialisasi agar masyarakat tidak memburu satwa dilindungi. “Trenggiling adalah satwa Appendix I. Sekalipun ada yang menemukannya, bukan untuk dijual, tapi harus dilindungi,” tutur Susmelawati.

Dirkrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, menjelaskan bahwa trenggiling telah berstatus Appendix I CITES, yang artinya seluruh jenisnya sangat terancam punah dan dilarang diperdagangkan dalam bentuk apa pun. “Sisik trenggiling masih jadi incaran, karena dianggap bernilai tinggi. Selain untuk obat tradisional, ada indikasi lebih berbahaya karena dijadikan campuran pembuatan narkoba,” ucapnya.

Baca Juga  Masyarakat Sumbar Diminta Lapor Rencana Mudik ke Kantor Polisi Terdekat

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat. Tim Subdit IV Ditreskrimsus kemudian membuntuti dua pelaku, DW (53) asal Mentawai dan B (50) asal Pesisir Selatan, hingga akhirnya dilakukan OTT di Jalan Raya Nanggalo. Menurut Andry, keduanya membeli sisik dari masyarakat lalu menjual kembali dengan harga lebih tinggi.

“Ini sudah aksi ketiga. Sebelumnya pernah dijual ke Jambi seharga Rp700 ribu per kilogram. Pada transaksi terakhir, harga melonjak hingga Rp2,8 juta per kilogram,” katanya.