POLITIK

Bawaslu Soroti Isu Kewenangan dan Arah Penyelenggara Pemilu 

0
×

Bawaslu Soroti Isu Kewenangan dan Arah Penyelenggara Pemilu 

Sebarkan artikel ini
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda

BANDUNG, HARIANHALUAN.ID- Bawaslu membahas strategi pengembangan pengawasan pemilu dengan menyoroti isu kewenangan dan arah kelembagaan penyelenggara pemilu. Upaya ini dilakukan untuk memperkuat pembinaan pengawas agar berintegritas dan berkapasitas dalam menjaga demokrasi.

“Kita (Bawaslu) perlu memastikan bahwa setiap pengawas tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga memiliki etika dan sikap profesional yang kuat. Tantangan ke depan tidak hanya teknis, tetapi juga moral dan budaya organisasi,” ujar Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda dalam Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) Pembinaan Evaluatif untuk Strategi Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Pengawas Pemilu di Bandung, Sabtu (4/10/2025).

Baca Juga  Sehari Jelang Pencoblosan, KPU Pasbar Gelar Doa Bersama dan Sosialisasi Pendidikan Pemilih

Dalam konteks penguatan kewenangan pengawas pemilu, Herwyn mendorong pembaruan regulasi agar Bawaslu memiliki kapasitas yang lebih kuat dalam menghadapi tantangan informasi digital. Menurutnya, Bawaslu perlu diberikan kewenangan yang jelas untuk menindak konten negatif, hoaks, maupun ujaran kebencian yang menyerang integritas kepemiluan. “Ini penting agar ruang digital tidak menjadi arena pembusukan demokrasi,” tambahnya.

Herwyn juga menyoroti arah kelembagaan penyelenggara pemilu pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135, yang memberikan ruang keberlanjutan rutinitas kepemiluan dalam lima tahun ke depan. Dia mengatakan, putusan tersebut memberikan kepastian bagi penyelenggara pemilu. “Dan memberikan kita arah sebagai lembaga yang permanen dan harus profesional,” tegas Herwyn.

Baca Juga  Perempuan-Perempuan Minangkabau di Kancah Pilkada, Saatnya Bundo Kanduang Memimpin Daerah

Melalui kegiatan ini, Bawaslu menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat strategi pengawasan, memperbaiki tata kelola kelembagaan, dan meningkatkan kapasitas SDM pengawas. Langkah ini diharapkan menjadi fondasi bagi terciptanya pengawasan pemilu yang berintegritas, adaptif terhadap perubahan, serta berpihak pada kepentingan demokrasi rakyat. (*)