UTAMA

Kemendikdasmen Buka Seleksi PPG bagi Calon Guru Tahun 2025

0
×

Kemendikdasmen Buka Seleksi PPG bagi Calon Guru Tahun 2025

Sebarkan artikel ini
Kemendikdasmen melalui Ditjen GTKPG resmi membuka seleksi PPG Calon Guru Tahun 2025. Pendaftaran seleksi dibuka mulai 14 Oktober 2025 hingga 6 November 2025 melalui laman resmi https://ppg.kemendikdasmen.go.id

JAKARTA, HARIANHALUAN.ID — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) resmi membuka seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Calon Guru Tahun 2025.

Adapun pendaftaran seleksi dibuka mulai 14 Oktober 2025 hingga 6 November 2025 melalui laman resmi https://ppg.kemendikdasmen.go.id. Program ini merupakan upaya strategis Kemendikdasmen dalam memenuhi amanat konstitusi untuk menyiapkan calon guru profesional dan berakhlak mulia demi mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua.

Baca Juga  Lestarikan Budaya Minangkabau, Tiga SD di PPB Gelar Makan Bajamba

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti menegaskan bahwa peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru merupakan salah satu program prioritas Kemendikdasmen.

“PPG bukan sekadar formalitas atau angka-angka, melainkan tentang membentuk guru yang benar-benar berkualitas. Guru tidak hanya menjadi agen pembelajaran, tetapi juga agen peradaban. Oleh karena itu, program PPG harus dilaksanakan dengan akuntabilitas penuh dan semangat mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Abdul Mu’ti beberapa waktu lalu saat penandatanganan Dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan LPTK untuk Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Jakarta.

Baca Juga  Solsel Salurkan 18 Motor untuk Tim PKH

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Nunuk Suryani, mengatakan bahwa setiap guru wajib memiliki sertifikat pendidik sebagai bukti profesionalisme dan kompetensi.

“Melalui program PPG calon guru, pemerintah memastikan guru memperoleh pengakuan resmi sebagai pendidik profesional, yang diharapkan mampu meningkatkan mutu pembelajaran, menjamin kesejahteraan guru, serta menghadirkan layanan pendidikan yang lebih merata dan berkeadilan,” ujar Nunuk.