SUMBAR

Disnakertrans Ingatkan Badan Usaha Wajib Ikutsertakan Karyawannya BPJS Ketenagakerjaan

1
×

Disnakertrans Ingatkan Badan Usaha Wajib Ikutsertakan Karyawannya BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus mendorong keikutsertaan karyawan badan usaha/perusahaan agar terkover BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini menyikapi terjadinya beberapa kasus di wilayah kerja Disnakertrans Sumbar soal ketiadaan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan karyawan oleh perusahaan.

Kepala Disnakertrans Sumbar, Firdaus Firman meminta badan usaha maupun perusahaan untuk memastikan karyawannya terkover BPJS Ketenagakerjaan.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya, Rabu (12/11).

Baca Juga  Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Pemko Padang Imbau Masyarakat Mengibarkan Bendera Merah Putih

Firdaus menjelaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak semua tenaga kerja yang dijamin pemerintah melalui Pasal 99 UU No 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, serta berbagai regulasi lainnya.

“Apabila terkover BPJS Ketenagakerjaan, ketika terjadi kecelakaan kerja pengusaha tidak perlu mengeluarkan biaya apa pun untuk mengkover pembiayaannya. Begitu pun pekerja, tak perlu was-was. Sebab, banyak manfaat yang diberikan mulai dari pembiayaan pengobatan, santunan uang tunai, hingga jaminan beasiswa bagi anak pekerja,” ungkapnya.

Baca Juga  Puluhan Toko Blok Barat Pasar Payakumbuh Ludes Terbakar

Sebaliknya, jelas Firdaus, tentu semua kompensasi atas kecelekaan kerja akan menjadi beban bagi pemberi kerja. Sehingga dengan hal itu, ia sangat mendorong perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah kerjanya untuk dapat mengkover karyawannya dengan BPJS Ketenagakerjaan tersebut.