SUMBAR

Kejati bersama Pemprov Sumbar Lakukan MoU terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

0
×

Kejati bersama Pemprov Sumbar Lakukan MoU terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Sebarkan artikel ini

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) bersama Pemerintah Provinsi Sumbar melaksanakan kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, sebagai tindak lanjut dari berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Senin (1/12/2025).

Kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan khidmat sebagai wujud sinergi dan komitmen bersama antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Muhibuddin, S.H., M.H., didampingi Wakil Kepala Kejati Sumbar serta para Asisten pada Kejati Sumbar.

Baca Juga  Gubernur Mahyeldi Minta Pemkab/Pemko Segera Susun Roadmap Rencana Aksi Penuntasan Pengelolaan Sampah.

Dari pihak Pemerintah Provinsi Sumbar turut hadir Gubernur, Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar beserta jajaran, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumbar.

Selain itu, hadir pula Direktur B pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Zulfikar Tanjung, S.H., M.H., yang memberikan sambutan Jampidum terkait implementasi pidana kerja sosial sebagai bentuk kolaborasi antara Kejati Sumbar dan Pemerintah Provinsi Sumbar menjelang pemberlakuan penuh KUHP baru pada tahun 2026.

Kegiatan ini juga dilaksanakan secara serentak melalui daring, di mana penandatanganan kerja sama turut dilakukan oleh jajaran Kejaksaan se-Sumbar bersama Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota se-Sumbar sebagai langkah bersama dalam mempersiapkan penerapan pidana kerja sosial secara terstruktur dan terpadu di seluruh wilayah Sumbar.

Baca Juga  10 Bus Trans Padang Koridor Tiga Resmi Beroperasi

“Diharapkan, perjanjian kerja sama ini dapat menjadi landasan kuat dalam mewujudkan implementasi pidana kerja sosial yang efektif, terukur, dan berorientasi pada pembinaan pelaku tindak pidana,” kata Kajati.

Melalui kolaborasi yang terintegrasi antara kejaksaan dan pemerintah daerah, penerapan KUHP baru ini diharapkan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat, memperkuat nilai-nilai keadilan restoratif, serta mendukung terciptanya tatanan hukum yang lebih humanis sesuai dengan spirit KUHP baru. (*)