Kamis, 11 Desember 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID POLITIK

KPU Sumbar Sosialisasikan PKPU Nomor 3 Tahun 2025

Editor: Leni Marlina
Selasa, 09/12/2025 | 16:53 WIB
KPU Sumbar saat sosialisasi PKPU Nomor 3 tentang PAW di hadapan perwakilan parpol dan awak media di Aula KPU Sumbar, Senin (8/12). IST

KPU Sumbar saat sosialisasi PKPU Nomor 3 tentang PAW di hadapan perwakilan parpol dan awak media di Aula KPU Sumbar, Senin (8/12). IST

ShareTweetSendShare

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) kini membawa sejumlah penegasan dan perubahan signifikan dalam tata cara pergantian anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Hal itu dipaparkan KPU Sumatera Barat (Sumbar) dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Aula KPU Sumbar, Senin (8/12), yang dimoderatori Kabag Teknis dan Hukum KPU Sumbar Sutrisno.

Komisioner KPU Sumbar, Ori Sativa Syakban, menjelaskan bahwa PKPU terbaru ini pada dasarnya mempertegas aturan sebelumnya, namun menyempurnakan empat aspek penting yang sebelumnya menimbulkan perdebatan teknis. Perubahan ini dirancang agar proses PAW berjalan lebih tertib, transparan, dan tidak menyisakan ruang sengketa yang berlarut.

“Perubahan pertama menyangkut ruang lingkup dan batasan pemberhentian anggota legislatif. Regulasi baru memperjelas kondisi kapan seorang anggota diberhentikan, bagaimana alur permintaan PAW diajukan, dan bagaimana masa jabatan pengganti dihitung. Penegasan ini merujuk pada Pasal 4, termasuk situasi ketika kursi tidak dapat diisi karena sisa masa jabatan kurang dari enam bulan,” katanya.

Perubahan kedua, lanjut Ori, adalah penguatan syarat calon pengganti yang sebelumnya tidak diatur secara rinci. Dalam PKPU baru, dijelaskan bahwa calon PAW tetap harus memenuhi seluruh syarat sebagai calon anggota legislatif, termasuk tidak sedang menjalani hukuman, tidak menjadi pengurus partai politik yang berbeda, serta wajib menyampaikan LHKPN. Ketentuan ini berlandaskan Pasal 20 dan Pasal 23, yang mewajibkan verifikasi detail oleh KPU sebelum nama calon diteruskan ke pimpinan lembaga perwakilan.

Perubahan ketiga berkaitan dengan mekanisme ketika terdapat calon PAW memiliki perolehan suara yang sama. Berbeda dari aturan lama yang tidak merinci dasar penentuannya, PKPU 3/2025 menetapkan bahwa penetapan pengganti dilakukan dengan mengurai perolehan suara hingga tingkat TPS.

“Jika tetap sama, maka diterapkan affirmative action berdasarkan jenis kelamin, sehingga perempuan berpeluang menjadi pengganti apabila dua calon memiliki nilai suara identik,” sebut Ori.

Perubahan keempat menyentuh alur penyelesaian sengketa internal parpol dan upaya hukum lainnya, yang selama ini menjadi sumber keterlambatan proses PAW. PKPU kini menegaskan tenggat waktu yang ketat. Jika sengketa diselesaikan di mahkamah partai, maka diproses dalam batas 14 hari. Jika melalui pengadilan negeri atau Mahkamah Agung, pengajuannya juga dibatasi waktu serupa.

“Ketentuan ini memastikan KPU tidak menunggu tanpa kepastian dan dapat menetapkan calon PAW segera setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Ori melanjutkan, selain perubahan besar tersebut, PKPU juga mengatur kasus-kasus khusus seperti ketika calon PAW tidak memperoleh suara pada pemilu terakhir, ketika tidak ada lagi calon tersisa dalam DCT, dan ketika nama pengganti belum disampaikan tetapi terjadi pemberhentian baru dari partai politik yang sama. KPU merinci bahwa dalam kondisi demikian, penetapan calon dilakukan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan atau urutan nomor teratas dalam daftar calon tetap.

PKPU 3/2025 juga memberi pengaturan khusus bagi daerah tertentu, seperti Aceh, yang disesuaikan kembali dengan perundang-undangan terkait kewenangan khusus provinsi tersebut. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 32 dan menjadi penutup rangkaian materi sosialisasi.

Pada kesempatan itu, Ori Sativa menegaskan bahwa seluruh perubahan ini didesain agar tidak ada lagi kekosongan hukum dalam proses PAW. “Kita memastikan aturan ini mampu menjawab seluruh potensi persoalan, termasuk ketika suara sama, ketika calon tidak memenuhi syarat, maupun ketika terjadi proses hukum,” ujarnya.

Sosialisasi ini dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Ketua DPRD Sumbar, Sekretaris DPRD, Kepala Kesbangpol Sumbar, Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar, hingga pimpinan partai politik tingkat provinsi, serta perwakilan media massa. Kehadiran mereka memastikan seluruh unsur yang berkepentingan memahami secara seragam perubahan regulasi ini. Dengan penegasan aturan tersebut, KPU Sumbar berharap proses PAW di tingkat DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dapat berjalan lebih tertib dan terukur, tanpa menimbulkan konflik administratif maupun sengketa berkepanjangan. (*)

Tags: KPU SumbarSosialisasikan PKPU
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Jelang Pemilu 2029, Bawaslu Minta Masyarakat Waspadai Modus Baru Politik Uang

Jelang Pemilu 2029, Bawaslu Minta Masyarakat Waspadai Modus Baru Politik Uang

Jumat, 05/12/2025 | 08:47 WIB
NasDem Pesisir Selatan Salurkan Bantuan Bagi Korban Banjir di IV Jurai

NasDem Pesisir Selatan Salurkan Bantuan Bagi Korban Banjir di IV Jurai

Rabu, 03/12/2025 | 11:45 WIB
Yonnarlis, Anggota DPRD Tanah Datar dari Fraksi PKB,  Serahkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Bencana

Yonnarlis, Anggota DPRD Tanah Datar dari Fraksi PKB, Serahkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Bencana

Jumat, 28/11/2025 | 21:06 WIB
Tembus Genangan Air, Ketua DPRD Pasbar Dirwansyah Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Sikabau, Koto Balingka

Tembus Genangan Air, Ketua DPRD Pasbar Dirwansyah Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Sikabau, Koto Balingka

Jumat, 28/11/2025 | 18:40 WIB
Bawaslu Pessel Luncurkan Program “Bawaslu Mengudara”, Edukasi Kepemiluan Lewat Radio

Bawaslu Pessel Luncurkan Program “Bawaslu Mengudara”, Edukasi Kepemiluan Lewat Radio

Rabu, 26/11/2025 | 20:02 WIB
Cindy Monica Usulkan Gambir Masuk RUU Komoditas Strategis

Cindy Monica Usulkan Gambir Masuk RUU Komoditas Strategis

Rabu, 26/11/2025 | 15:08 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Pentingnya Hipnoterapi bagi Siswa Penyintas Trauma Bencana di Sumatera
OPINI

Pentingnya Hipnoterapi bagi Siswa Penyintas Trauma Bencana di Sumatera

Kamis, 11/12/2025 | 10:58 WIB

SelengkapnyaDetails
Membangun (Kembali) Tanah Datar Pascabencana

Membangun (Kembali) Tanah Datar Pascabencana

Rabu, 10/12/2025 | 05:32 WIB
Banjir Besar di Sumatera Barat Representatif Kegagalan Pembangunan Ramah Lingkungan

Banjir Besar di Sumatera Barat Representatif Kegagalan Pembangunan Ramah Lingkungan

Selasa, 09/12/2025 | 17:03 WIB
KORPRI Peduli Bencana Sumatera: Momentum Kebangkitan Solidaritas ASN Indonesia

KORPRI Peduli Bencana Sumatera: Momentum Kebangkitan Solidaritas ASN Indonesia

Selasa, 09/12/2025 | 14:18 WIB
Human Trafficking Itu Benar Terjadi!

Sosial Media dalam Bencana

Selasa, 09/12/2025 | 08:52 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Silungkang

    UNP Boyong Beragam Penghargaan di KKI dan Abdidaya Ormawa 2025, Prestasi Gemilang dari Silungkang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKM Gambir Koto Taratak Gelar Temu Bisnis Internasional, Buka Peluang Ekspor ke India, Pakistan, dan Thailand

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Welly Suhery Cek Lokasi Luapan Sungai, Alat Berat Segera Dikerahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Organisasi Lingkungan Soroti Dugaan Tambang Batu Bara Ilegal di Pesisir Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMKG: Bibit Siklon Tropis 91S Berpotensi Picu Hujan Sangat Lebat di Sumbar pada 11–13 Desember

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • BMKG melakukan pemantauan 24 jam terhadap Bibit Siklon Tropis 91S yang berada di Samudra Hindia barat Lampung. Sistem ini berpotensi meningkatkan curah hujan dengan intensitas sedang hingga lebat di wilayah Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, dan Lampung.

BMKG juga memperingatkan potensi gelombang tinggi di Samudra Hindia barat Nias hingga selatan Banten serta perairan selatan Selat Sunda.

Bibit Siklon 91S terdeteksi sejak 7 Desember 2025. Potensinya berkembang menjadi siklon tropis dan masuk ke daratan dinilai rendah. Pergerakan sistem diprakirakan mengarah ke selatan–barat daya mulai 11 Desember dan menjauh dari Indonesia pada 12 Desember 2025.

BMKG telah berkoordinasi dengan BNPB dan BPBD untuk langkah mitigasi. Masyarakat pesisir dan pelaku pelayaran diimbau waspada terhadap hujan lebat, angin kencang, dan gelombang tinggi, serta terus memantau informasi resmi dari BMKG.
  • Dua pekan setelah dihantam banjir dan galodo, Sumatera Barat (Sumbar) masih luluh lantak. Hingga Rabu (10/12) pukul 20.40 WIB, total kerugian yang meliputi sektor perumahan, layanan publik, ekonomi, serta sarana dan prasarana telah mencapai Rp4,2 triliun, dan angka tersebut diperkirakan terus
bertambah. Para pakar memprediksi, dengan kondisi kerusakan yang begitu luas, pemulihan Sumbar membutuhkan waktu
belasan tahun hingga benar-benar kembali pulih. Karena itu, dibutuhkan semangat basamo untuk mempercepat proses pemulihan agar kondisi daerah kembali membaik dan kondusif.

Selengkapnya di koran haluan hari ini.

Follow Us

  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.