Kamis, 11 Desember 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID PENDIDIKAN

Australia Larang Anak di Bawah 18 Tahun Akses Media Sosial

Editor: Atviarni
Kamis, 11/12/2025 | 20:37 WIB
ShareTweetSendShare

JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Aturan baru Australia resmi menerapkan larangan anak berusia di bawah 16 tahun mengakses media sosial. Negara pertama yang memberlakukan larangan total akses media seperti Tiktok, Instagram, hingga Youtube, berlaku mulai pukul 13.00 GMT pada Selasa (9/12).

Anthony Albanese, Perdana Mentri Australia memyebut pemberlakuan aturan tersebut adalah hal yanv membanggakan bagi keluarga Australia. Platform teknologi raksasa seperti Tik Tok, YoutubeA, Instagram, Facebook, X dan Sanpchat diperintahkan untuk memblokir akun milik anak-anak di bawah 16 tahun. Jika gagal, perusahaan media sosial tersebut diancam sanksi hingga US$ 33 juta.

Selain itu, dilansir CNBC Indonesia, pemberlakuan efektif hukum larangan media sosial menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah bisa digunakan untuk mencegah ancaman negatif aktivitas online yang selama ini sulit dibendung dengan mekanisme tradisional.

Albanese menyatakan, “Hal ini akan menciptakan perbedaan besar. Perubahan sosial dan budaya terbesar yang dihadapi bangsa, sekaligus reformasi akan bergaung. Dan akan dilanjutkan oleh negara-negara lainnya di seluruh dunia,” katanya.

Beberapa jam sebelum larangan berlaku, sekitar 1 juta anak mengunggah ucapan selamat tinggal lewat akun media masing-masing mereka.

Albanese mendorong anak-anak agar memulai aktivitas baru sebagai pengganti kegiatan di media sosial. Tidak ada media sosial lagi, tak ada kontak dengan belahan dunia lain, kata salah satu remaja Australia berkisah lewat akun Tik Tok mereka.
“Mulai mencoba olahraga baru, instrumen musik baru, atau membaca buku yang sudah lama dibeli tetapi hanya disimpan di rak,” kata Albanese.

Gebrakan Australia menjadi perhatian pemerintah-pemerintah negara lain. Kegerahan dan kegelisahan dengan adanya aktivitas anak disebabkan perusahaan teknologi yang seakan tak peduli terhadap dampak produk mereka mempengaruhi perkembangan anak. Berbagai riset menunjukkan bahwa aktivitas anak di media sosial berdampak pada kesehatan mental anak lewat bahaya informasi sesat, perundungan, hingga permasalahan body image.

Tidak seperti Australia, aturan yang berlaku di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Layanan Digital Anak (PP Tunas), pada Maret 2025. Indonesia membatasi penggunaan media sosial untuk anak berdasarkan kategori tertentu.

Pembatasan berdasarkan usia 13 hingga 18 tahun, anak juga boleh memiliki akun media sosial asalkan mendapat izin dari orangtua mereka.

Komdigi menjelaskan, Hal ini dilakukan dengan pertimbangan risiko yang berbeda tiap kelompok usia, pemilihan profil risiko dan menentukan kategori yang dianggap beresiko untuk anak di bawah usia 13 tahun.

Indonesia juga telah memiliki aturan “penundaan” akses atas media sosial dalam bentuk PP Tunas. Pemerintah Denmark, Selandia Baru, dan Malaysia menyatakan bahwa mereka mempelajari kebijakan di Australia untuk diterapkan di negara mereka.

Di bawah 13 tahun, hanya boleh mengakses platform yang sepenuhnya aman, seperti situs edukasi atau platform anak.13-15 tahun, diperbolehkan mengakses platform dengan risiko rendah hingga sedang.16-17 tahun, bisa mengakses platform dengan risiko tinggi, tetapi harus dengan pendampingan orang tua.18 tahun ke atas, diperbolehkan mengakses secara independen semua kategori platform.

Namun, PP Tunas tidak menyebutkan secara eksplisit aplikasi yang termasuk kategori risiko rendah, sedang, atau tinggi. Platform seperti X, Instagram, atau YouTube harus melakukan evaluasi sendiri dan melaporkan kategori mereka kepada Kementerian Komdigi. (*)

Tags: Anak dan Sosmed
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Sekolah Rusak di Agam Terima Bantuan Kementerian 

Sekolah Rusak di Agam Terima Bantuan Kementerian 

Kamis, 11/12/2025 | 19:44 WIB
Perkuat Pemerataan Akses Pendidikan, Pemkab Solsel Salurkan Beasiswa Senilai Rp 770 Juta untuk Siswa SMA Sederajat dan Mahasiswa‎‎‎

Perkuat Pemerataan Akses Pendidikan, Pemkab Solsel Salurkan Beasiswa Senilai Rp 770 Juta untuk Siswa SMA Sederajat dan Mahasiswa‎‎‎

Kamis, 11/12/2025 | 19:30 WIB
Sekolah Terdampak Bencana, SDI Rasuna Said Maninjau Gelar Ujian di Museum Buya Hamka

Sekolah Terdampak Bencana, SDI Rasuna Said Maninjau Gelar Ujian di Museum Buya Hamka

Kamis, 11/12/2025 | 19:13 WIB
Miliki 1.174 Guru yang Memenuhi Syarat, tapi 21 Sekolah di Dharmasraya Masih Dipimpin Kepsek Berstatus Plt

Miliki 1.174 Guru yang Memenuhi Syarat, tapi 21 Sekolah di Dharmasraya Masih Dipimpin Kepsek Berstatus Plt

Rabu, 10/12/2025 | 21:48 WIB
Sekolah Rakyat Hadir di Dharmasraya pada Tahun Ajaran 2026-2027

Sekolah Rakyat Hadir di Dharmasraya pada Tahun Ajaran 2026-2027

Rabu, 10/12/2025 | 20:04 WIB
Peduli Bencana, SMK Kesehatan Genus Sumbar Salurkan Bantuan dan Periksa Kesehatan Gratis 

Peduli Bencana, SMK Kesehatan Genus Sumbar Salurkan Bantuan dan Periksa Kesehatan Gratis 

Minggu, 07/12/2025 | 14:01 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Pentingnya Hipnoterapi bagi Siswa Penyintas Trauma Bencana di Sumatera
OPINI

Pentingnya Hipnoterapi bagi Siswa Penyintas Trauma Bencana di Sumatera

Kamis, 11/12/2025 | 10:58 WIB

SelengkapnyaDetails
Membangun (Kembali) Tanah Datar Pascabencana

Membangun (Kembali) Tanah Datar Pascabencana

Rabu, 10/12/2025 | 05:32 WIB
Banjir Besar di Sumatera Barat Representatif Kegagalan Pembangunan Ramah Lingkungan

Banjir Besar di Sumatera Barat Representatif Kegagalan Pembangunan Ramah Lingkungan

Selasa, 09/12/2025 | 17:03 WIB
KORPRI Peduli Bencana Sumatera: Momentum Kebangkitan Solidaritas ASN Indonesia

KORPRI Peduli Bencana Sumatera: Momentum Kebangkitan Solidaritas ASN Indonesia

Selasa, 09/12/2025 | 14:18 WIB
Human Trafficking Itu Benar Terjadi!

Sosial Media dalam Bencana

Selasa, 09/12/2025 | 08:52 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Silungkang

    UNP Boyong Beragam Penghargaan di KKI dan Abdidaya Ormawa 2025, Prestasi Gemilang dari Silungkang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKM Gambir Koto Taratak Gelar Temu Bisnis Internasional, Buka Peluang Ekspor ke India, Pakistan, dan Thailand

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Welly Suhery Cek Lokasi Luapan Sungai, Alat Berat Segera Dikerahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Organisasi Lingkungan Soroti Dugaan Tambang Batu Bara Ilegal di Pesisir Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMKG: Bibit Siklon Tropis 91S Berpotensi Picu Hujan Sangat Lebat di Sumbar pada 11–13 Desember

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • BMKG melakukan pemantauan 24 jam terhadap Bibit Siklon Tropis 91S yang berada di Samudra Hindia barat Lampung. Sistem ini berpotensi meningkatkan curah hujan dengan intensitas sedang hingga lebat di wilayah Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, dan Lampung.

BMKG juga memperingatkan potensi gelombang tinggi di Samudra Hindia barat Nias hingga selatan Banten serta perairan selatan Selat Sunda.

Bibit Siklon 91S terdeteksi sejak 7 Desember 2025. Potensinya berkembang menjadi siklon tropis dan masuk ke daratan dinilai rendah. Pergerakan sistem diprakirakan mengarah ke selatan–barat daya mulai 11 Desember dan menjauh dari Indonesia pada 12 Desember 2025.

BMKG telah berkoordinasi dengan BNPB dan BPBD untuk langkah mitigasi. Masyarakat pesisir dan pelaku pelayaran diimbau waspada terhadap hujan lebat, angin kencang, dan gelombang tinggi, serta terus memantau informasi resmi dari BMKG.
  • Dua pekan setelah dihantam banjir dan galodo, Sumatera Barat (Sumbar) masih luluh lantak. Hingga Rabu (10/12) pukul 20.40 WIB, total kerugian yang meliputi sektor perumahan, layanan publik, ekonomi, serta sarana dan prasarana telah mencapai Rp4,2 triliun, dan angka tersebut diperkirakan terus
bertambah. Para pakar memprediksi, dengan kondisi kerusakan yang begitu luas, pemulihan Sumbar membutuhkan waktu
belasan tahun hingga benar-benar kembali pulih. Karena itu, dibutuhkan semangat basamo untuk mempercepat proses pemulihan agar kondisi daerah kembali membaik dan kondusif.

Selengkapnya di koran haluan hari ini.

Follow Us

  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.