JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Aturan baru Australia resmi menerapkan larangan anak berusia di bawah 16 tahun mengakses media sosial. Negara pertama yang memberlakukan larangan total akses media seperti Tiktok, Instagram, hingga Youtube, berlaku mulai pukul 13.00 GMT pada Selasa (9/12).
Anthony Albanese, Perdana Mentri Australia memyebut pemberlakuan aturan tersebut adalah hal yanv membanggakan bagi keluarga Australia. Platform teknologi raksasa seperti Tik Tok, YoutubeA, Instagram, Facebook, X dan Sanpchat diperintahkan untuk memblokir akun milik anak-anak di bawah 16 tahun. Jika gagal, perusahaan media sosial tersebut diancam sanksi hingga US$ 33 juta.
Selain itu, dilansir CNBC Indonesia, pemberlakuan efektif hukum larangan media sosial menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah bisa digunakan untuk mencegah ancaman negatif aktivitas online yang selama ini sulit dibendung dengan mekanisme tradisional.
Albanese menyatakan, “Hal ini akan menciptakan perbedaan besar. Perubahan sosial dan budaya terbesar yang dihadapi bangsa, sekaligus reformasi akan bergaung. Dan akan dilanjutkan oleh negara-negara lainnya di seluruh dunia,” katanya.
Beberapa jam sebelum larangan berlaku, sekitar 1 juta anak mengunggah ucapan selamat tinggal lewat akun media masing-masing mereka.
Albanese mendorong anak-anak agar memulai aktivitas baru sebagai pengganti kegiatan di media sosial. Tidak ada media sosial lagi, tak ada kontak dengan belahan dunia lain, kata salah satu remaja Australia berkisah lewat akun Tik Tok mereka.
“Mulai mencoba olahraga baru, instrumen musik baru, atau membaca buku yang sudah lama dibeli tetapi hanya disimpan di rak,” kata Albanese.
Gebrakan Australia menjadi perhatian pemerintah-pemerintah negara lain. Kegerahan dan kegelisahan dengan adanya aktivitas anak disebabkan perusahaan teknologi yang seakan tak peduli terhadap dampak produk mereka mempengaruhi perkembangan anak. Berbagai riset menunjukkan bahwa aktivitas anak di media sosial berdampak pada kesehatan mental anak lewat bahaya informasi sesat, perundungan, hingga permasalahan body image.
Tidak seperti Australia, aturan yang berlaku di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Layanan Digital Anak (PP Tunas), pada Maret 2025. Indonesia membatasi penggunaan media sosial untuk anak berdasarkan kategori tertentu.
Pembatasan berdasarkan usia 13 hingga 18 tahun, anak juga boleh memiliki akun media sosial asalkan mendapat izin dari orangtua mereka.
Komdigi menjelaskan, Hal ini dilakukan dengan pertimbangan risiko yang berbeda tiap kelompok usia, pemilihan profil risiko dan menentukan kategori yang dianggap beresiko untuk anak di bawah usia 13 tahun.
Indonesia juga telah memiliki aturan “penundaan” akses atas media sosial dalam bentuk PP Tunas. Pemerintah Denmark, Selandia Baru, dan Malaysia menyatakan bahwa mereka mempelajari kebijakan di Australia untuk diterapkan di negara mereka.
Di bawah 13 tahun, hanya boleh mengakses platform yang sepenuhnya aman, seperti situs edukasi atau platform anak.13-15 tahun, diperbolehkan mengakses platform dengan risiko rendah hingga sedang.16-17 tahun, bisa mengakses platform dengan risiko tinggi, tetapi harus dengan pendampingan orang tua.18 tahun ke atas, diperbolehkan mengakses secara independen semua kategori platform.
Namun, PP Tunas tidak menyebutkan secara eksplisit aplikasi yang termasuk kategori risiko rendah, sedang, atau tinggi. Platform seperti X, Instagram, atau YouTube harus melakukan evaluasi sendiri dan melaporkan kategori mereka kepada Kementerian Komdigi. (*)














